Kantor Samsat Kembali Dibuka, Ini Protokol Kesehatan yang Diterapkan Bapenda Bali

oleh
Kepala Bapenda Provinsi Bali, Made Santha - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali menyiapkan masker gratis bagi masyarakat wajib pajak (WP) yang mengurus surat kendaraan bermotor.

Namun demikian, setiap orang yang membutuhkan pelayanan di kantor pemerintah wajib mengenakan masker. Masker gratis itu hanya diberikan bagi mereka yang terluka mengenakan masker.

“Jadi kami menyiapkan masker gratis,” ujar Kepala Bapenda Provinsi Bali, Made Santha di Denpasar, Jumat, 5 Juni 2020.

Dijelaskan, Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor: 730/9899/MP/BKD tentang sistem kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) dalam tatanan kehidupan Era Baru di instansi pemerintah.

“Masyarakat yang akan membayar pajak, sebelum masuk ke ruangan tunggu, terlebih dahulu mereka diarahkan untuk cuci tangan, kemudian pengukuran suhu tubuh menggunakan thermogun, lalu memakai hand sanitizer,” jelasnya.

Menurutnya, bagi WP maupun staf yang suhu tubuh mencapai 37,3 derajat celcius tidak diperkenankan untuk masuk. Dan disarankan untuk pulang dan berobat.

“Saat di ruangan juga akan dilakukan pengaturan jarak physical distancing, yang jaraknya satu meter. Jika penuh maka akan menunggu di luar, dan kami telah menyediakan tenda serta tempat duduk,” bebernya.

Dalam kesempatan ini, Santha juga mengungkapkan bahwa di triwulan ke II pendapat mengalami penurunan yang cukup signifikan.

Dari pendapatan perhari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mencapai Rp 6,6 miliar per hari di hari normal, turun drastis sebesar 35 sampai dengan 40 persen, yakni dikisaran Rp 3,5-4 miliar per hari.

Sedangkan untuk BBNKB, juga mengalami penurunan, dari Rp12 miliar per hari, saat ini hanya Rp5,5 miliar.

“Khususnya untuk kepemilikan pertama (mobil dan juga motor baru) turun drastis hingga 90 persen. Sebelumnya per hari Rp 5,5 miliar, sedangkan sekarang, hanya Rp 800 juta perhari,” jelasnya demikian. (Way)

KORANJURI.com di Google News