Kabar Gembira, Ketua RT dan RW di Purworejo Bakal Terima Insentif

oleh
Bupati Purworejo Agus Bastian saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Kepala Desa se Kabupaten Purworejo tahun 2020 di Pendopo Kabupaten, Kamis (23/01) - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Kabar gembira bagi para Ketua RT dan RW di Kabupaten Purworejo. Mulai tahun ini, Pemkab Purworejo akan memberikan insentif kepada mereka sebesar Rp250 ribu/bulan, yang akan diberikan setiap empat bulan sekali. Pemberian intensif ini, menggunakan APBD tahun 2020.

Regulasi pemberian insentif kepada Ketua RT dan RW ini, diatur dalam Perbup Purworejo Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif Kepada Ketua RT dan Ketua RW dari APBD.

Hal itu terungkap saat Dinpermasdes menggelar Rapat Koordinasi Kepala Desa se Kabupaten Purworejo tahun 2020 di Pendopo Kabupaten, Kamis (23/01/2020). Pada acara yang dibuka Bupati Purworejo Agus Bastian itu, dihadiri Inspektur Purworejo, Kepala BPPKAD, Kepala OPD terkait dan para Camat.

“Para kades agar memahami aturan ini. Sehingga dalam pelaksanaannya nanti benar-benar dapat memahami dengan mekanisme pemberian insentif kepada Ketua RT dan Ketua RW dimaksud. Mulai dari penganggaran, pelaksanaan, penyaluran, penggunaan, penatausahaan dan pertanggungjawabannya,” kata bupati dalam arahannya.

Dengan pemberian insentif tersebut, ujar bupati, diharapkan dapat menambah semangat dan juga sebagai motivasi, khususnya kepada Ketua RT dan Ketua RW dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab di wilayahnya.

Apalagi Ketua RT dan Ketua RW merupakan garda paling depan bagi kepala desa, dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dirinya berharap, pemberian insentif ini dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.

“Pemberian intensif ini merupakan bentuk penghargaan kita kepada Ketua RT dan Ketua RW,” kata bupati. (Jon)

KORANJURI.com di Google News