Jadi Perantara Narkoba, Napi Kerobokan Ditangkap di Sekitar Rumdin Kalapas

oleh
2 orang pelaku transaksi narkoba yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Seorang napi Lapas Kelas IIA Kerobokan, Denpasar berinisial SA ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda dengan dugaan menjadi perantara transaksi narkoba. SA ditangkap saat tengah bekerja di Rumah Dinas Kalapas Kelas IIA Denpasar pada 14 September sekitar pukul 12.30 Wita.

Bersama SA polisi juga mengamankan MR (27) asal Desa Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Malang, Jawa Timur. Kabag Bin Ops Dit Res Narkoba AKBP I Gede Sujana menjelaskan, pelaku pertama yang ditangkap yakni MR.

“Petugas kami melakukan penyelidikan atas informasi jika di kawasan Lapas sering terjadi transaksi narkoba. Kami menemukan orang yang sedang melakukan transaksi,” jelas Gede Sujana, Selasa, 18 September 2018.

Dikatakan Gede Sujana, petugas memperkirakan orang-orang yang berada di seputaran Lapas itu adalah napi yang sedang bekerja bakti. “Tahanan yang mungkin sudah akan mendapat, keluar dari tahanan, mungkin dapat remisi,” tambahnya

Disitu ada mobil warna hitam bernopol DK 1631 AJ yang diketahui dikemudikan oleh MR. Menurut Gede, polisi yang berada di TKP melihat ada yang melempar barang ke dalam mobil. Polisi kemudian mengikuti mobil itu hingga di sebuah garasi bus di jalan Pidada VI nomer 10, Denpasar.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 200 butir pil ekstasi yang diletakkan di dekat rem tangan mobil. Polisi juga mendapatkan sebuah kardus bertuliskan ‘to Rizal/Bunga’ berikut alamat di jalan Pura Demak I Nomer 2, Denpasar.

“Kotak itu berisi batang, daun dan biji kering yang diduga ganja seberat 72,80 gram netto,” jelas Gede Sujana.

Pelaku MR mengaku, barang bukti (barbuk) ganja itu, dikatakan Gede Sujana, didapat dari seseorang bernama Bogel dari Malang, Jawa Timur. Sedangkan ratusan pil ekstasi tersebut didapat dari orang bernama Kemas yang berada di Lapas Kelas IIA Denpasar.

“Kemas meminta SA untuk menyerahkan kepada MR. SA ini masih berstatus sebagai Napi di LP Kerobokan. Saat itu SA tengah bekerja di rumah dinas Kalapas Denpasar,” terang Gede Sujana.

Penggeledahan selanjutnya dilakukan di rumah kos MR di jalan Kubu Asri Dianta, Denpasar. Di kamar kos itu polisi kembali menemukan 176 paket berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu.

“Sabu-sabu ini juga diakui oleh MR milik Kemas yang diambil di Pelabuhan Gilimanuk,” tambah Gede Sujana.

Pelaku MR dijerat dengan tiga pasal yakni, pasal 111, pasal 112 dan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. (Way)

KORANJURI.com di Google News