Heather Lois Mack eks Terpidana Kasus Pembunuhan Dideportasi dengan Kawalan FBI

oleh
Proses deportasi Heather Lois Mack melalui bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Soekarno Hatta sebelum akhirnya dilanjutkan dengan penerbangan internasional ke negeri Paman Sam, Selasa (2/11/2021) - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Heather Lois Mack eks terpidana kasus pembunuhan ibu kandung akhirnya dideportasi, Selasa (2/11/2021). Perempuan berusia 26 tahun itu didepak dari Indonesia bersama anaknya yang masih berusia 7 tahun.

Proses deportasi dikawal ketat oleh polisi Federal Amerika Serikat (FBI) bersama kepolisian daerah Bali dan petugas dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).

“Heater Lois Mack sebelumnya terbukti telah melanggar pasal 75 UU RI No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan,” kata Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Rabu (3/11/2021).

Sebelumnya diketahui Heater Lois Mack datang ke Indonesia pada tanggal 04 Agustus 2014 melalui bandara International Ngurah Rai Bali dengan menggunakan bebas visa kunjungan, awalnya yang bersangkutan datang ke Indonesia tujuan untuk liburan selama 3 minggu di Bali dan Lombok.

Belum sempat melakukan liburan ke Lombok yang bersangkutan, ditangkap oleh kepolisian Sektor Kuta. Heather saat itu diduga melakukan pembunuhan terhadap S ibu kandungnya di Saint Regis Hotel Nusa Dua.

Diketahui yang bersangkutan pada tanggal 11 Agustus 2014 tinggal besama ibunya di Saint Regis Hotel Nusa Dua.

Pada saat itu seorang Laki-laki berinisial T yang merupakan mantan pacar Heater Lois Mack datang ke hotel tersebut dan terjadi keributan antara T dan S Ibu dari Heater Lois Mack.

Keributan tersebut dipicu karena S mengetahui Heater Lois Mack sedang hamil. Akibat dari keributan tersebut, T melakukan pemukulan terhadap S hingga pingsan dan terbaring diatas tempat tidur.

Heater Lois Mack menerangkan bahwa pada saat itu ibunya terluka dibagian hidung dan meninggal karena darah mengalir ke organ dalam tubuh sehingga menyubat pernapasan. Mengetahui Ibunya telah meninggal, Heater Lois Mack berinisiatif untuk memasukan jasad ibunya kedalam koper dan membawanya pergi.

Akibat dari Kejadian tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 09 Juli 2015,  Heater Lois Mack dikenakan pidana selama 10 tahun karena telah melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan.

Heater Lois Mack diketahui melahirkan seorang anak  perempuan berinisial ES pada tanggal 17 Maret 2015 dari perkawinan tidak sah dengan T saat ditempakan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan.

Saat menginjak usia 2 tahun, Heater Lois Mack menyerahkan ES anaknya untuk diasuh oleh temannya yang bernama Oshar Putu Melodi Suartama Warga Negara Indonesia (WNI).

Setelah menjalani masa hukuman dan dinyatakan Bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Heater Lois Mack diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I khusus Ngurah Rai untuk dideportasi.

Kemudian, yang bersangkutan dan anaknya ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dalam rangka menunggu proses pendeportasian sejak 29 Oktober 2021 sampai 2 November 2021 dengan penjagaan yang ketat.

Heater Lois Mack beserta anaknya dideportasi pada Selasa 2 November 2021 dengan pengawalan ketat dari pihak Rudenim Denpasar, Kepolisian dan FBI melalui Bandara Internasional Ngurai Rai.

Heater Lois Mack berangkat dari Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada pukul 16.30 Wita dengan pengawalan dari petugas. Petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak AVSEC Bandara I Gusti Ngurah Rai terkait pendeportasian ini yang diduga akan banyak menyita perhatian sehingga pihak AVSEC akan memfasilitasi jalur khusus masuk Bandara.

ES anak dari deteni Heather Louis Mack ditempatkan diluar Rumah detensi Imigrasi Denpasar bersama pengasuhnya Oshar Putu Melodi Suartama dan 2 petugas dari Polda Bali.

Di tempat terpisah, Petugas Rudenim Denpasar melakukan check in dan pencetakan boarding pass ke maskapai Garuda Indonesia GA 417 tujuan DPS-CGK. Sesuai dengan jadwal boarding pesawat pukul 19.25 Wita, dan lepas landas (take off) pukul 18.40 WITA dan rencana mendarat pada pukul 19.45 WITA.

Setiba di bandara terminal 3 akan dilanjutkan proses check in penerbangan internasional yang menggunakan maskapai Delta Airlines DL7932 dengan waktu keberangkatan pukul 21.50 WIB tujuan Bandara Soekarno Hatta-Incheon-Chicago.

Heater Lois Mock diusulkan dalam daftar penangkalan seumur hidup. Sedangkan  anaknya ES diusulkan untuk dimasukan kedalam daftar penangkalan 6 bulan. (Way/*)

KORANJURI.com di Google News