KORANJURI.COM – Pemerintah Provinsi Bali mulai menerapkan kebijakan Work from Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat (10/4/2026).
Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bali Tjok Istri Srimas Pemayun mengatakan, pelaksanaan WFH di Bali akan berlangsung secara rutin setiap pekan.
“Jumat ini adalah hari pertama kita melaksanakan WFH. Yang bekerja dari kantor hanya pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama,” kata Tjok Istri Srimas Pemayun.
Meski demikian, pejabat pengawas dan administrator tetap dapat bekerja dari kantor apabila ada tugas yang harus diselesaikan secara langsung.
Menurutnya, skema kerja baru ini mengatur ASN untuk bekerja dari rumah setiap hari Jumat. Sedangkan, Senin hingga Kamis tetap bekerja dari kantor seperti biasa.
Selain fleksibilitas, Pemprov Bali juga menekankan disiplin kerja melalui pemanfaatan teknologi. Pelaksanaan tugas dan absensi ASN tetap diawasi secara ketat dengan sistem digital.
“Ini untuk memastikan pegawai benar-benar bekerja dari rumah,” kata Tjok Istri.
ASN diwajibkan melakukan presensi secara daring. Sekaligus, mengunggah hasil pekerjaan mereka ke dalam sistem yang telah disediakan sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja.
Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan energi di lingkungan perkantoran. Seluruh aktivitas kerja dipusatkan dalam satu ruangan. Sedangkan, perangkat elektronik di ruangan lain dimatikan.
“Untuk efisiensi, perangkat elektronik seperti AC, lampu, dan peralatan listrik di ruang lainnya dimatikan,” jelasnya.
Namun demikian, pelayanan publik tetap menjadi prioritas. Sejumlah unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dipastikan tetap beroperasi normal.
Unit yang dikecualikan dari kebijakan WFH antara lain layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada BPBD, ketenteraman dan ketertiban umum pada Satpol PP.
Kebersihan dan persampahan pada DKLH, administrasi kependudukan, layanan perizinan, rumah sakit, satuan pendidikan, serta pelayanan pajak dan retribusi daerah.
Kebijakan WFH satu hari dalam sepekan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur pola kerja fleksibel ASN di pemerintah daerah. (*)






