Hakim Vonis 3 Pelaku Perundungan Siswi di Purworejo dengan Pidana Pelayanan Masyarakat

oleh
Persiapan sidang putusan perkara perundungan siswa di Purworejo, Rabu (24/06/2020) - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Pengadilan Negeri Purworejo, akhirnya memutus perkara perundungan yang melibatkan anak di Kecamatan Butuh, Rabu (24/06/2020).

Putusan hakim untuk ketiga terdakwa, TP (16), DF (15) dan UH (15), memvonisnya dengan pidana pelayanan masyarakat.

“Hakim memutuskan ketiga terdakwa TP, DF dan UH, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak. Menjatuhkan pidana pelayanan masyarakat di kantor Desa Tamansari selama 120 jam dengan perincian pelayanan dua jam sehari,” kata Syamsumar Hidayat, hakim tunggal dari PN Purworejo saat membacakan putusan dalam sidang daring.

Unsur-unsur yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum, menurut Syamsumar, sudah terpenuhi, setelah memperhatikan keterangan anak korban, saksi-saksi dan hasil dari visum dokter pada RS Palang Biru. Ada bekas hantaman benda tumpul pada leher, pinggang dan pangkal paha sebelah kanan korban.

“Hakim juga berpendapat bahwa ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan kekerasan terhadap anak sesuai dengan pasal 76c junto pasal 80 ayat (1) UU PA,” ungkap Syamsumar.

Hal-hal yang memberatkan, menurut hakim adalah perbuatan ketiga terdakwa menimbulkan penderitaan pada korban C yang merupakan teman satu sekolah dengan mereka. Sementara yang meringankan adalah, keluarga korban sudah memaafkan dan ketiga terdakwa masih muda sehingga masih bisa dibina.

Atas putusan hakim tersebut, pengacara para terdakwa dari LBH Sakti dan JPU menyatakan sama-sama menerima sehingga perkara ini sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. (Jon)

KORANJURI.com di Google News