KORANJURI.COM – TikTok digugat perusahaan label rekaman Indonesia. TikTok yang merupakan aplikasi buatan TikTok Pte., Ltd dan ByteDance Inc., digugat PT Digital Rantai Maya (DRM) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Januari 2021 lalu.
Penyebabnya, TikTok dan ByteDance Inc. dianggap melanggar Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
DRM sendiri merupakan pemilik hak cipta atas album, produk rekaman/master rekaman lagu Surat Cinta Untuk Starla, Bukti, dan Selamat (Selamat Tinggal) yang dibawakan oleh Virgoun.
“Virgoun salah satu artis yang terikat perjanjian kerja sama secara eksklusif dengan DRM sebagai label/produser rekaman,” ujar kuasa hukum DRM dari Gracia Law Firm, Nixon D.H Sipahutar kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).
Nixon menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 UU Hak Cipta, hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.