Gegara Uang Arisan, Seorang Suami di Purworejo Tega Aniaya Istri Hingga Tewas

oleh
Rekontruksi kasus suami aniaya istri di Dusun Karanganyar, Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jum'at (11/10/2024) - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – CS (61), seorang suami warga Dusun Karanganyar, Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo tega menganiaya istrinya sendiri, Sudarsih (58).

Akibat KDRT yang dialaminya, membuat korban luka parah. Namun jiwanya tak tertolong lagi saat dilarikan ke RS Rizki Amalia Kulonprogo.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, (31/08/2024), sekitar pukul 19.30 WIB di rumah korban. Yang menjadi pemicu peristiwa berdarah ini gegara uang arisan yang diterima korban.

Hal itu terungkap dalam rekontruksi kasus KDRT tersebut yang digelar Satreskrim Polres Purworejo, Jum’at (11/10/2024).

Dalam rekonstruksi ini melibatkan pelaku CS (61) dan beberapa saksi, serta pengacara korban Is supriyanto, SH dari LBH Sakti dan JPU Kejari Purworejo Esa Setyaningrum, SH.

“Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk memastikan kronologis kejadian dan peran pelaku dalam kasus ini,” jelas Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri SIK di sela kesempatan.

Kapolres menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam penanganan serius oleh pihak kepolisian. Pelaku telah diamankan dan diproses hukum lebih lanjut.

Kapolres menekankan pentingnya menjaga hubungan dalam rumah tangga tanpa menggunakan kekerasan dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika ada tanda-tanda kekerasan di sekitar mereka.

“KDRT adalah kejahatan yang serius. Kami akan menindak tegas pelaku kekerasan dalam rumah tangga seperti ini. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih menghargai satu sama lain, khususnya dalam hubungan rumah tangga,” ujar Kapolres Purworejo.

Dalam rekonstruksi yang terbagi dalam banyak adegan disebutkan, bahwa kejadian memilukan ini terjadi pada Sabtu, (31/08/2024), sekitar pukul 19.30 WIB, di dalam rumah korban dan pelaku di Dusun Karanganyar, Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.

Kejadian berawal dari perselisihan terkait uang arisan yang baru saja diterima korban. Pelaku meminta agar uang tersebut digunakan untuk membeli bensin, namun korban menolak karena berencana untuk melunasi hutangnya.

Penolakan ini memicu percekcokan antara pelaku dan korban, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.

Dalam rekonstruksi, diperlihatkan bagaimana pelaku mulai melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul dan menendang. Setelah korban terjatuh dan dalam kondisi lemah, pelaku mengambil 1 bilah golok dari luar rumah, kemudian mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah kepala korban di bagian belakang sebelah kanan. Aksi brutal ini meninggalkan korban dalam kondisi berlumuran darah.

Korban, yang mengalami luka parah, segera dibawa ke RS Rizki Amalia Kulonprogo namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

“Dari kasus ini kita sita beberapa barang bukti, diantaranya 1 buah kasur lantai berwarna merah, 1 buah kaos berwarna putih-biru, 1 buah gorden berwarna merah,” terang Kapolres.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 42 ayat (2) UURI no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Jon)