Gasak Sepeda Motor, Pengamen Dibekuk Polisi

oleh
SSM, pengamen tersangka pencurian sepeda motor, kini ditahan di Mapolsek Purworejo, dengan barang bukti sebuah sepeda motor - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Unit Reskrim Polsek Purworejo berhasil membekuk SSM (25), seorang pengamen warga Sentolo, Kulonprogo. SSM diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik Ismail (58), warga Brengkelan RT 3 RW 6, Kelurahan Purworejo, yang hilang saat diparkir di teras rumahnya, Rabu (28/11) lalu.

Dari tangan tersangka yang ditangkap pada Jum’at (30/11) itu, disita barang bukti berupa satu buah sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah bernopol AA 4993 HL, satu buah STNK, serta satu buah helm INK warna hitam.

“Tersangka kita tangkap dua hari setelah melakukan pencurian,” jelas Kapolsek Purworejo, AKP Markotib, Selasa (4/12).

Markotib, yang didampingi Kasubbag Humas Polres Purworejo, Iptu Siti Komariah menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka, bermula dari laporan korban, yang telah kehilangan motornya.

Dari hasil olah TKP dan penyelidikan, akhirnya kecurigaan polisi mengarah pada tersangka. Setelah dilakukan penangkapan, akhirnya tersangka mengakui semua perbuatannya.

Dari pengakuan tersangka terungkap, sebelum melakukan pencurian, tersangka pura-pura menumpang kencing di kamar mandi mushola, di dekat rumah korban. Saat itu, dilihatnya sebuah sepeda motor terparkir dengan kunci masih tergantung.

Saat itulah, timbul niat tersangka untuk mencuri sepeda motor tersebut, dengan cara menuntunnya ke jalan raya. Selanjutnya, motor tersebut dibawa kabur, berikut helmnya.

“Dari pengakuan tersangka, motor hasil curiannya itu untuk dipakai sehari-hari. Untuk menyamarkannya, tersangka menutup plat motor dengan stiker, dan mencopot spionnya,” terang Markotib.

Untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Purworejo. Dirinya dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Jon)

KORANJURI.com di Google News