Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia Tersungkur Diterjang Timah Panas

oleh
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar sindikat jaringan Internasional peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 39 Kg - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar sindikat jaringan Internasional peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 39 Kg. Dua dari 4 pelaku ditembak mati.

Narkoba itu diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia. Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes (Pol) Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, salah seorang tersangka yang tewas ditembak adalah warga negara Malaysia.

“Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka SJ dan GCW karena keduanya melawan petugas dan akan kabur,” kata Krisno di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/12/2018).

Menurut Krisno, pengungkapan kasus ini merupakan hasil informasi dari masyarakat dan pengintaian tim selama satu bulan. Barang haram itu masuk melalui Batam dan dikirim ke Jakarta menggunakan jalan darat.

“Pengiriman dilakukan dengan menggunakan mobil bak terbuka yang telah dimodifikasi sedemikan rupa untuk menyembunyikan sabu,” ujar Krisno.

Selain itu, kata Krisno, operasi penangkapan tersebut digelar pada 27 November 2018 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Dr. Susilo II F Rt 03/04 Kelurahan Grogol Jakarta Barat.

Pada hari itu target SJ dan ECW melakukan transaksi sabu dengan MW kemudian tim dari Satgas II Bareskrim Polri melakukan penangkapan dan setelah digeledah ditemukan sabu-sabu sebanyak 11,154 kilogram.

Selanjutnya tim menangkap tiga orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu,” jelas Krisna.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan. Tepatnya sekitar pukul 16.30 WIB, polisi menggeledah tempat kos SJ di Jalan Mawardi I Blok 34-3 B dan ditemukan sabu sebanyak 6,5 kilogram. Sekitar pukul 18.00 WIB, tim kemudian menggeledah tempat kos MW di Perumahan Semanan Indah Blok J2 Nomor 25 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Dalam penggeledahan itu ditemukan sabu sebanyak 15,279 kilogram. Pengembangan selanjutnya, sekitar pukul 20.00 WIB, tim menangkap GCW, warga negara Malaysia, yang menyerahkan sabu ke AWI di hotel C’One Jalan Ahmad Yani Baypass Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

“Disitu ditemukan 5,93 kilogram sabu-sabu yang didapat dari seorang tersangka inisial AWI yang kini sedang dicari, yang mana menerima mobil jenis Suzuki Carry dari Batam,” kata Krisno.

Sementara dari hasil interogasi terhadap SJ, barang tersebut masuk melalui Pelabuhan di Kawasan Tanjung Priok.

“Saat ditangkap SJ minta kepada petugas untuk tidak diborgol dan cuma didampingi seorang petugas, dengan tujuan agar tidak dicurigai oleh jaringannya,” jelas Krisno.

Namun kemudian, SJ berusaha kabur dengan cara melawan petugas dan melarikan diri. Sehingga petugas menembak SJ hingga tewas di tempat.

Dalam kasus ini, polisi menyita sabu-sabu seberat 38,5 kg, satu kendaraan Grand Livina, satu kendaraan Suzuki Carry bak terbuka dan lima ponsel. Atas perbuatannya, tersangka ECW dan MW dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancamam pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (Bob)

KORANJURI.com di Google News