Eksekusi Lahan Sriwedari, Kuasa Hukum Ahli Waris: Segera Setelah Pandemi Rampung

oleh
Foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Sengketa lahan Sriwedari masih mencuat hingga saat ini. Sengketa terjadi antara Pemkot Surakarta dan ahli waris lahan Sriwedari.

Kuasa Hukum Ahli Waris Wiryodiningrat, Dr. H. Anwar Rachman, SH, MH berharap eksekusi lahan Sriwedari bisa segera dilakukan.

“Artinya kita sudah diuji sedemikian rupa, baik formil maupun materil dan ternyata Pengadilan mengalahkan lagi Pemkot, kekalahan yang ke-15, satupun tidak pernah menang,” kata Anwar, Rabu (976/2021).

Anwar menerangkan salah satu pertimbangan hakim menolak gugatan Pemkot karena dua di antaranya 11 ahli waris sudah meninggal dunia.

“Ya pertimbangan hakim karena dua tergugat ahli waris ini sudah meninggal, disuruh ganti tidak mau. Ya tidak bisa orang yang sudah meninggal digugat,” terangnya.

Lantas kapan lahan seluas 10 hektar itu akan dieksekusi?

Kuasa hukum ahli waris Wiryodiningrat, Anwar Rachman mengatakan, eksekusi segera dilakukan setelah pandemi rampung.

“Begitu covid-19 selesai langsung dieksekusi, kemarin berhenti (eksekusi) bukan karena gugatan tetap jalan terus karena tidak menghentikan eksekusi,” katanya kepada wartawan di PN, hari ini.

Sementara itu, terkait dengan aset-aset yang ada di dalam lahan seluas 10 hektare tersebut, Anwar mengatakan, bahwa semuanya menjadi milik ahli waris. Termasuk masjid Sriwedari, stadion R Maladi dan bangunan lain yang ada di dalamnya.

Keputusan tersebut kata Anwar merupakan perintah dari pengadilan. Bahwa lahan dengan batas-batas yang sudah ditentukan, termasuk aset bangunan, diserahkan kepada ahli waris.

“Bila perlu dengan bantuan alat negara, tidak ada perintah pembongkaran. Jadi itu harus diserahkan, dibersihkan dari penghuni maupun barang-barang penghuni,” ucap Anwar.

Anwar meminta Pemkot untuk mematuhi aturan hukum yang ada. Dengan mengikuti aturan tersebut menurutnya, Pemkot juga akan memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

“Kita mohon, sudahlah, kita berikan contoh kepada masyarakat, kalau pejabat itu taat pada hukum taat pada aturan. Jangan hanya rakyat yang taat hukum,” tandasnya.

Sekedar diketahui, Pemkot Solo masih berupaya untuk mempertahan aset Sriwedari meskipun peninjauan kembali sudah memenangkan ahli waris. Dua lahan yang diprioritaskan Pemkot agar bisa diselamatkan dari eksekusi yakni, HP 26 dan HP 46.

HP 26 merupakan lahan bekas Rumah Sakit Jiwa Mangunjayan, yang sebelumnya merupakan lahan HP 8 yakni milik Kementerian Kesehatan yang sudah ditukar guling. Kemudian HP 46 sebelumnya merupakan lahan HGB 73 atas nama Bank Pasar.

Meski saat ini Bank Pasar sudah tidak ada, tetapi HGB itu masih tetap atas nama Perusda tersebut.

Pemkot Surakarta Nyatakan Banding

Kuasa Hukum Pemkot Solo Wahyu Winarto menyatakan banding.

“Kita tetap banding, masih ada kemungkinan. Ini demi mempertahankan Sriwedari untuk masyarakat,” kata Wahyu ditemui wartawan usai persidangan, Rabu (9/6/2021).

Wahyu meyakini, Pemkot Solo masih punya peluang untuk mempertahankan aset Sriwedari terutama untuk dua objek lahan HP 26 dan HP 46.

“Jadi dalam perdata soal kalah menang biasa, ini baru proses. Kalau perdata ini tidak diterima, beda kalau ditolak. Kalau tidak diterima itu posisinya masih 50-50, bisa banding, bisa kasasi,” ungkapnya.

Wahyu pun mempertanyakan pertimbangan hakim soal gugatan ditujukan kepada ahli waris yang sudah meninggal.

“Kaitannya soal kematian dalam proses beracara, dalam beberapa kasus bisa saja diteruskan pada ahli warisnya. Apakah hakim selama ini sudah meneruskan pada ahli waris kita kan tidak tahu. Beberapa kasus juga pihaknya meninggal ahli waris datang,” urainya.

Wahyu menyebut seharusnya hakim memberitahu jika ada ahli waris yang meninggal. Mengingat, tambah Wahyu, di beberapa kasus eksekusi kalau ada pihak yang meninggal dialihkan kepada ahli warisnya.

“Di dalam kasus ini kami tidak tahu hakim sudah memberitahu atau tidak kepada ahli waris bahwa ini ada kasus,” katanya. (*/her)

KORANJURI.com di Google News