KORANJURI.COM – Kepolisian Resor Kota Denpasar menggulung penyedia sekaligus pelapak magic mushroom yang berada di jalan Kuta Theatre, Kuta, Bali. Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana didampingi Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo mengatakan, penikmat ‘jamur ajaib’ terbanyak berasal mancanegara atau turis asing.
“Penghasilan per hari cukup fantastis Rp 750 ribu-Rp 1 juta. Mereka menjual ke wisatawan asing,” jelas Nyoman Artana, 28 Juni 2016.
Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka masing-masing, NS (40) dan KW (35). Menyediakan dan memperjualbelikan jamur ketawa, menurut Artana, masuk dalam kategori pengedar narkoba yang ancaman hukumannya paling singkat penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Dalam UU RI No.35 tahun 2009 magic mushroom masuk narkotika golongan I dalam bentuk tanaman,” jelas Nyoman Artana.
Sementara, Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo mengatakan, pihaknya menyita 6,3 kg jamur kotoran sapi dengan nilai jual sekitar Rp 9 juta.
Asumsinya menurut Ganefo, magic mushroom tersebut dijual dalam bentuk jus mushroom. Setiap gelas harganya bervariasi antara Rp 15 ribu hingga Rp 25 ribu rupiah. Bahkan di tempat yang lebih eksklusif, jus jamur ketawa itu harganya bisa mencapai Rp 200 ribu per gelas.
“Kedua tersangka ini mengaku mendapat bahan baku dari seseorang di kawasan Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar dengan harga Rp 200 ribu per kilogram,” jelas Ganefo.
Dari catatan yang ada, dikatakan Ganefo, efek mengkonsumsi magic mushroom diantaranya, tertawa yang tidak terkontrol, perasaan cahaya terang cukup ekstrim, tampak visualisasi saat mata terpejam maupun distorsi visual seolah dinding bergerak pada pola yang tenang.
Alit