KORANJURI.COM – Aktor sebagai terduga penyebar kebencian dan penistaan suatu agama oleh seorang youtuber dengan akun Donald Bali akhirnya berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali. DIS (39) alias Donald Bali, laki-laki asal Jember ini dinyatakan melanggar UU ITE atas unggahan video yang berbau SARA. Ia ditangkap di Bali.
Salah satu unggahan video pelaku sempat ramai di medsos dan menuai beragam komentar dari para warganet. Bahkan tak sedikit yang mengecam unggahan video tersebut.
“Tersangka membuat beberapa video dan kemudian diupload dalam channel youtube dengan nama akun Donald Bali. Akun itu dibuat dan dikelola oleh tersangka sendiri,” jelas Kasubdit II Direktorat Reskrimsus AKBP I Nyoman Resa, Rabu, 26 Juli 2017.
Polda Bali mendapatkan informasi laporan dari Mabes Polri terkait muatan penistaan suatu agama di akun video tersebut. Ditambahkan AKBP I Nyoman Resa, dengan dipimpin oleh Kanit IV Unit Cyber Crime Polda Bali, Kompol I Wayan Wisnawa Adiputra, tim kemudian bergerak untuk menelusuri keberadaan aktor dalam video tersebut.
Dijelaskan lagi, pelaku membuat video itu seorang diri dengan menggunakan ponsel. Ia merekam dan mengunggahnya sendiri di akun youtube miliknya.
“Unggahannya mendapatkan berbagai macam respons dari netizen,” ujar Nyoman Resa.
Donald Bali dijerat dengan pasal 28 ayat 2, Jo pasal 45 A Undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Ancamannya diatas 5 tahun penjara,” jelas AKBP I Nyoman Resa.
Yan