KORANJURI.COM – Mantan Ketua DPR-RI yang sekarang jadi narapidana dalam kasus E-KTP Setya Novanto, diduga menyalahgunakan ijin berobat setelah diketahui berada di salah satu toko bangunan di Padalarang.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan kronologi terkait penyalahgunaan izin berobat Setnov di Lapas Sukamiskin.
Humas Ditjenpas Ade Kusmanto menjelaskan, pada Senin, 10 Juni 2019 dilaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan untuk mengusulkan
perawatan terencana lanjutan berobat di RS luar lapas, dalam hal ini RS Santosa Bandung.
Sehari berselang, pada Selasa 11 Juni 2019, Setnov diberangkatkan pada pukul 10.23 Wib dengan pengawalan petugas Lapas dan Kepolisian Sektor Arcamanik.
“Untuk menjalani perawatan di RS Santosa Bandung,” jelas Ade Kusmanto melalui keterangan tertulis, Minggu, 16 Juni 2019.
Lebih lanjut disebutkan Ade, Setnov tiba di RS Santosa pukul 10.41 Wib dengan keluhan sakit tangan sebelah kiri karena tidak bisa digerakkan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter RS Santosa, Setnov menjalani perawatan rawat inap di lantai 8 kamar 851 RS Santosa,” terang Ade.
Kemudian pada Jumat, 14 Juni 2019 pukul 14.22 Wib dilakukan serah terima pengawalan di RS. Santosa, dari petugas
berinisial FF kepada petugas berinisial S. Serahterima itu berdasarkan surat perintah Kalapas No.W.11.PAS.PAS1.PK 01.04.02-4045.
Pukul 14.42 WIB, Setnov keluar
ruang perawatan menuju lift menggunakan kursi roda dengan didampingi keluarga dan meminta ijin untuk menyelesaikan administrasi rawat inap dilantai 3 RS Santosa.
Lalu pada pukul 14.50 Wib, menurut Ade, pengawal yang berinisial S mengecek ke
ruang administrasi. Namun disitu, Setya Novanto tidak ada di ruang administrasi.
Pukul 17.43 Wib, Setya Novanto
kembali ke RS. Santosa dan pukul 19.45 Wib, pengawal berinial S dan Setya Novanto tiba di Lapas Kelas I Sukamiskin.
“Kesimpulannya memang benar Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) Setya Novanto tidak ada di RS Santosa pada saat pukul 14.50 Wib sampai pukul 17.43 Wib. Setnov diduga telah menyalahgunakan
ijin berobat,” terang Ade Kusmanto.
Dikatakan Ade, keberadaan Setnov di salah satu toko bangunan di Kota Naru Padalarang Bandung, merupakan tindakan melanggar tata tertib lapas/rutan.
“Petugas pengawal telah diperiksa karena
tidak menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur,” kata Ade.
Kepada petugas berinisial S, dikatakan Ade, dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa. Selain itu, juga dilakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap Setya Novanto yang telah melakukan penyalahgunaan ijin berobat.
“Yang bersangkutan (Setya Novanto), dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur.
Pertimbangannya, karena rutan Gunung Sindur adalah Rutan dengan pengamanan maksimun one man one cell untuk teroris,” jelas Ade.
Penempatan itu juga bertujuan agar
tidak terjadi pelanggaran tata tertib Lapas/Rutan yang dilakukan oleh Setnov.
“Selanjutnya apakah Setnov
akan tetap menjalani pidana di Rutan Gunung Sindur atau tidak, masih menunggu hasil pemeriksaan tim Kanwil Jawa Barat beserta tim dari Ditjenpas,” jelas Ade Kusmanto. (Way)