Ditangkap Konsumsi Ganja, Musisi Band ini Mengaku Banyak Beban Pikiran

    


Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengkonfirmasi, jajarannya kembali menangkap publik figur yang merupakan musisi band ternama - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengkonfirmasi, jajarannya kembali menangkap publik figur yang merupakan musisi band ternama.

Musisi berinisial RS itu ditangkap karena dalam kasus narkoba jenis ganja. Polisi mendapatkan barang bukti 8 gram ganja dan lintingan ganja bekas isap.

“Jadi apa yang dlakukan oleh RS selama ini pemesanan melalui asisten atas nama AJ itu. Pemesanan sudah berlangsung beberapa kali dan akhirnya dilakukan penangkapan,” kata Budhi, Senin, 21 Maret 2022.

Dijelaakan lagi, RS menyuruh AJ yang merupakan asistennya, untuk mencarikan ganja. Ia mengkonsumsi lintingan ganja itu di sekitar studio musik tempatnya berlatih.

“Jadi tersangka ini banyak beban pikiran, tapi mengalihkan persoalannya dengan cara yang salah, menggunakan narkotika,” kata Budhi.

RS dijerat dengan pasal 114 subsider 127 UU 23 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan aling lama 13 tahun. (Bob)