Dinilai Merugikan, Pabrik Mil di Kawasan RTH Diadukan Warga

oleh
Mediasi yang dilakukan Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi atas aduan warga yakni Gede Widana (48) warga Banjar Dinas Batanasem, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Badung, terhadap keberadaan pabrik Mil pada Jumat, 18 September 2020 - foto: Toto/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Gede Widana (48) warga Banjar Dinas Batanasem, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Badung merasa keberatan lantaran tembok rumahnya menyatu dengan Pabrik Mil milik Putu Kartika.

Hal ini bukanlah tanpa alasan, suara bising dan getaran mesin pabrik pengolahan batu kapur itu menyebabkan kegaduhan dan kerusakan di beberapa bagian sisi rumahnya.

Mediasi dan segala upaya koordinasi persuasif tetap tidak membuahkan hasil. Alih-alih mendapatkan solusi, justru masalah baru terjadi. Beton yang rontok akibat getaran mengenai cucunya saat bermain depan teras rumah.

Atas dasar itu, Gede Widana bersama seorang rekan mendatangi Kantor Satpol PP Provinsi Bali, Jum’at (18/9/2020).

“Saya membuat aduan berupa surat keberatan beserta kronologis dari awal kepada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali,” kata Gede, Jumat, 18 September 2020.

Kasatpol PP Dewa Nyoman Rai Dharmadi membenarkan telah menerima aduan tersebut. Dewa Dharmadi mengatakan, kawasan yang dimaksud adalah Ruang Terbuka Hijau. Industri tidak diijinkan di kawasan RTH.

“Untuk kewenangan memang ada di Kabupaten Badung, namun kita akan segera koordinasikan. Mudah-mudahan tidak membutuhkan waktu yang lama dalam penyelesaian masalah ini,” ujar Dewa Rai.

Sedangkan pemilik pabrik Mil Putu Kartika menyatakan, dirinya juga berusaha mengurus segala bentuk usahanya ke dinas terkait seperti Disnaker dan Perindustrian.

Dalam persoalan itu, Putu Kartika mengaku sudah terjadi mediasi. Hasilnya, pihaknya diminta untuk mengurangi kebisingan dan getaran mesin.

Sementara, Kasatpol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara saat diklarifikasi mengatakan, permasalahan ini tinggal menunggu info lebih lanjut dari DLHK.

Disinggung mengenai ada tidaknya kegiatan di pabrik, Kasatpol PP Badung menegaskan jika kedua belah pihak telah sama-sama sepakat mencari solusi terbaik.

“Karena mekanisme industri untuk kewenangannya ada di DLHK,” kata Agung Ketut Suryanegara. (toto)

KORANJURI.com di Google News