KORANJURI.COM – NS, pemilik arisan motor (PT Ghani Megamoris) yang terletak di JL Tentara Pelajar Purworejo, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Dia diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus arisan motor yang dimilikinya.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, NS terancam hukuman 4 tahun penjara. Polisi menjeratnya dengan pasal 372 dan 378 KUHP.
Kasus yang menjerat NS, menurut Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Agus Budi Yuwono, bermula saat pihaknya menerima laporan dari salah satu korban penipuan bernama Supradi, warga Desa Wonoroto, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo pada 19 April 2022 lalu.
“Korban merupakan peserta arisan Ilham XIII Sistem Gugur. Korban selama ini telah membayar rutin setiap bulan sebesar Rp 200 ribu,” ungkap Kasatreskrim dalam Konferensi Pers di Mapolres Purworejo, Senin (13/06/2022).
Namun, kata Kasatreskrim, setelah lama ditunggu dari yang dijanjikan tanggal 9 April 2018 dan setoran telah mencapai sebesar Rp 9,6 juta, hingga saat ini korban tak mendapatkan uang arisan yang dijanjikan di awal.
Menurutnya, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Purworejo karena merasa ditipu oleh tersangka.
“Dari laporan tersebut, dan hasil penyidikan, kamu mendapatkan bukti, bahwa PT Gani Mega Moris tidak punya izin kegiatan arisan. Hanya izin kegiatan perdagangan motor, furniture dan perumahan,” kata Kasatreskrim.
Sementara itu NS, saat ditanya wartawan menjelaskan bahwa, arisan motor tersebut telah dilakukan sejak tahun 2007 dan telah menyelesaikan 150 periode.
“Semua sudah kita berikan haknya. Memang masih ada empat periode yang masih dalam proses penyelesaian, diantaranya Ilham XIII,” ungkapnya.
Menurut NS, dari 114 orang, memang ada tiga orang yang belum dapat. Terkait dirinya dilaporkan oleh Supradi, NS mengaku dirinya sudah tiga kali menemui Supradi dengan membawa uang tapi tidak pernah ketemu. NS bersikukuh selama ini tidak melakukan penipuan. Dirinya keberatan dikenakan pasal tersebut.
“Biarkan proses pengadilan nanti yang membuktikan, saya juga ada lawyer,” kata NS kesal.
Dia mengakui ada keterlambatan pembayaran senilai sekitar Rp 3 miliar, karena dalam arisan sistem lelang mengalami kemacetan.
Terkait tuduhan penipuan karena izin kegiatan yang tidak sesuai, NS menegaskan bahwa, PT Ghani Mega Moris sebenarnya bergerak di bidang pemasaran motor dan furniture, dan legalitasnya khusus arisan yakni untuk pengajuan pengadaan motor ke dealer. (Jon)