KORANJURI.COM – Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri untuk memberantas aksi premanisme di masyarakat. Rupanya, presiden mendengar langsung keluh kesah para sopir truk yang kerap dipalak oleh oknum masyarakat di Pelabuhan Tanjung Priok.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan tatap muka Bapak Presiden dengan sopir truk kontainer pada Kamis (10/6/2021) di JICT Tanjung Priok,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri, Jumat, 11 Juni 2021.
Yusri mengatakan, atas laporan itu polisi bergerak dan mengamankan 40 orang yang diduga sebagai pelaku pemalakan. Mereka beroperasi di daerah Jakarta Utara salah satunya yaitu di PT. JICT, PT. DKM, PT. GFC.
“Apabila uang pungli tidak diberikan, maka kegiatan bongkar muat di depo akan terhambat dan kontainer tidak akan diperbolehkan masuk,” kata Yusri.
Para pelaku dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Bob)