KORANJURI.COM – Kantor Imigrasi Sukabumi mengamankan 16 warga negara asing yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan daring di wilayah Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada 14 April 2026.
Para WNA tersebut mayoritas merupakan warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT), serta beberapa di antaranya berasal dari Malaysia dan Taiwan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal serta terindikasi menjalankan aktivitas penipuan dengan modus love scamming dengan korban asal Amerika Serikat dan Meksiko.
Kegiatan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima pada 29 Maret 2026 terkait keberadaan sekelompok WNA dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Imigrasi Sukabumi kemudian melakukan pengawasan tertutup dan profiling sejak 30 Maret hingga pertengahan April 2026, serta mengumpulkan bukti berupa dokumentasi foto dan video yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian.
Pada 14 April 2026 dini hari, petugas menerima informasi adanya pergerakan mencurigakan, dimana para WNA mulai mengemas barang dan bersiap meninggalkan lokasi.
Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu orang WNA di lokasi awal, disertai sejumlah barang bukti elektronik.
Selanjutnya, melalui penyisiran di area penginapan hingga sekitar pantai, petugas berhasil mengamankan 15 orang lainnya yang sempat berpencar di beberapa lokasi, sehingga total 16 WNA berhasil diamankan.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 50 unit komputer,
150 unit telepon genggam, serta perangkat jaringan seperti router, switch hub, dan kabel LAN yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan daring secara terorganisir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap perangkat elektronik, ditemukan pola aktivitas yang mengarah pada praktik love scamming, yaitu penipuan dengan pendekatan emosional melalui media sosial, yang kemudian diarahkan pada investasi fiktif seperti perdagangan
cryptocurrency dan forex.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa terhadap para WNA tersebut akan dikenakan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terhadap 16 warga negara asing tersebut, kami akan mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, mengingat terdapat indikasi kuat
penyalahgunaan izin tinggal serta aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Kami juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendalami kemungkinan
adanya unsur tindak pidana,” ujar Hendarsam.
Ia menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan
terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya sinergi antarinstansi serta kewaspadaan terhadap potensi pelanggaran keimigrasian yang berdampak luas,” ujarnya. (Thalib)






