KORANJURI.COM – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pansus TRAP DPRD Bali, PT Bali Turtle Island Development (BTID) berhalangan hadir.
Kepala Komunikasi PT Bali Turtle Island Development (BTID) Zefri Alfaruqy mengatakan, pihaknya telah meminta untuk dijadwalkan ulang.
Karena pada saat yang sama, ada kunjungan reses Komisi VII DPR RI, Kementrian Pariwisata, Kementrian UMKM RI, dan Pemprov Bali di KEK Kura Kura Bali.
“Kami sangat menghargai dan menghormati undangan dari DPRD Bali terkait dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan hari ini,” kata Zefri, Senin, 4 Mei 2026.
Zefri menambahkan, agenda kunjungan Komisi VII DPR RI dan Kementerian Pariwisata itu sudah dijadwalkan dari beberapa minggu yang lalu.
“Kami telah menyampaikan permohonan kepada DPRD Bali untuk penjadwalan ulang RDP dan dari pihak kami akan hadir,” jelas Zefri.
Terkait dengan ketidakhadiran dari pihak BTID dalam Rapat Dengar Pendapat, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Made Supartha menyampaikan memberikan toleransi kepada dan akan kembali mengirim surat undangan RDP selanjutnya.
“Akan ada RDP lagi, mungkin Senin depan,” kata Made Supartha dalam RDP di ruang rapat bersama lantai III gedung DPRD Bali.
Ia mengatakan, akan ada tiga kali kesempatan RDP. Jika RDP berikut kembali BTID hadir tak hadir, maka akan diundang sekali lagi.
RDP bersama semua pihak terkait akhirnya ditunda. Untuk diketahui, RDP sedianya digelar pukul 10.00 WITA sesuai undangan resmi yang ditandatangan langsung Ketua DPRD Bali Made Dewa Mahayadnya.
Sejumlah perwakilan yang turut hadir dalam RDP antara lain, anggota DPRD Bali, DPRD Kota Denpasar, OPD Pemprov Bali, Pemkot, BPKH kementerian Kehutanan, BPN, kepolisian, Kejaksaan Tinggi Bali, kelurahan Serangan, hingga Desa Adat Serangan. (*/Way)






