Capai Target, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mampu Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Purworejo

oleh
Untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pembayaran PKB, UPPD Kabupaten Purworejo melakukan penandatanganan kerjasama dengan tiga BUMDes pada Kamis (15/12/2022) - Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Program pemutihan pajak kendaraan tahun 2022 yang digagas Pemprov Jateng yang mulai berlaku Rabu (07/09/2022) hingga 22 Desember 2022, ternyata mampu meningkatkan kesadaran masyarakat Purworejo dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Hal itu menjadikan target perolehan PKB di tahun 2022 yang mencapai Rp 86 milyar bisa terealisasi 100 persen, sementara untuk BBN belum tercapai 100 persen karena baru terealisasi 78 persen.

“Untuk PKB hingga akhir November 2022 sudah tercapai 100 persen. Kondisi sekarang hingga 25 Desember 2022 sudah 107, 78 persen,” ungkap Kepala UPPD (Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah) Kabupaten Purworejo Roedito Eka Soewarno, Senin (26/12/2022).

Dengan adanya program pemutihan pajak yang berisi penghapusan denda, penghapusan biaya balik nama kendaraan second/BBN 2, serta pembebasan denda dan pokok pajak kendaraan tahun kelima, sangat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk kepatuhan membayar pajak.

Sebagai perbandingan, kata Roedito, pada akhir Desember 2021, tingkat kepatuhan wajib pajak hanya 76,58 persen. Namun di tahun 2022 ini, hingga akhir November sudah meningkat hingga 79 pesen.

“Terima kasih kepada masyarakat Purworejo yang telah patuh dan sadar untuk kewajiban membayar PKB nya, semoga kedepan lebih meningkat lagi dan lebih berperan aktif. Dari masyarakat ini sangat mendukung di dalam pembangunan recovery UMKM ataupun kemajuan Pemprov Jateng,” ujar Roedito.

Untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pembayaran PKB, dari UPPD Kabupaten Purworejo pada 15 Desember 2022 lalu dilakukan penandatanganan kerjasama dengan tiga BUMDes, yakni BUMDes Sumber Rejeki dari Desa Sumberejo, Ngombol, BUMDes Makmur Jaya Abadi dari Desa Wonorejo Wetan, Butuh dan BUMDes Sumber Makmur dari Desa Brengkol, Pituruh.

Dengan penandatanganan tersebut, kini sudah ada lima BUMDes di Kabupaten Purworejo yang melakukan kerjasama dengan UPPD Kabupaten Purworejo dalam hal pembayaran PKB. Dua BUMDes lainnya yang sudah melakukan kerjasama, Bumdes ‘Beringin Tunas Mekar’ Desa Munggangsari, Grabag dan Bumdes ‘Perwira Jaya’ Desa Clapar, Bagelen.

Roedito berharap, semoga mendapat dukungan dari masyarakat karena pelayanan dari Samsat Purworejo sudah melibatkan BUMDes. Kedepan pihaknya akan menggandeng BUMDes-BUMDes lain yang telah siap.

“Di tahun 2023 akan kita rencanakan lebih masif lagi untuk sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan tim terpadu antara kabupaten Purworejo dengan UPPD ini di desa-desa, agar lebih dekat lagi kepada masyarakat sehingga bisa memberikan pelayanan yang lebih cepat, murah, mudah dan tuntas,” jelas Roedito.

Untuk yang di desa ini, terang Roedito, nantinya akan disosialisasikan langsung dengan perangkat desa dan perangkat desa langsung mengedukasi ke masyarakat terhadap penunggak-penunggak pajak. Tim terpadu juga memberikan edukasi kepada masyarakat bekerjasama dengan Satpol PP, BPKPAD, Dipermades dan Kecamatan.

Kepala UPPD Kabupaten Purworejo, Roedito Eka Soewarno - foto: Koranjuri.com
Kepala UPPD Kabupaten Purworejo, Roedito Eka Soewarno – foto: Koranjuri.com

“Kita akan berkolaborasi mengedukasi masyarakat untuk kepatuhan wajib pajak. Dari sana kita libatkan BUMDes untuk pembayaran PKB tahunan. BUMDes kita fasilitasi dengan Bank Jateng melalui programnya Laku Pandai. Ini akan meningkatkan transaksi non tunai melalui aplikasi Laku Pandai. Kita juga akan libatkan BKK dengan jaringannya yang sudah tersebar di setiap kecamatan,” pungkas Roedito. (Jon)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS

KORANJURI.com di Google News