‘Bumi Praja’, inovasi Samsat Purworejo Tangani Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

oleh
Tim Bumi Praja Samsat Purworejo - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Kantor UPPD (Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah) atau Samsat Kabupaten Purworejo memiliki program bernama Bumi Praja (Badan Usaha Mitra Penanganan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor) untuk penanganan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dalam Bumi Praja ini, UPPD /samsat Kab Purworejo bekerjasama dengan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) yang ada di desa serta organisasi Kurirmu. Tugas dari BUMDes dan Kurirmu ini mengantar SPKPPKB (Surat Pemberitahuan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor) yang telah melewati masa jatuh tempo wajib pajak secara door to door.

“Untuk pilot projek program Bumi Praja ini kami melibatkan 4 BUMDes yang berada di empat wilayah kecamatan dan Kurirmu,” ungkap Kepala UPPD Kabupaten Purworejo, Moch Sri Hartono, S.H., Jum’at (13/10/2023).

Keempat pilot projek ini, jelas Hartono, BUMDes Sumber Rejeki dari Kecamatan Ngombol, BUMDes Sari Rejeki dari Kecamatan Purwodadi, BUMDEs Dadi Rejo dari Kecamatan Bayan dan BUMDes Sumber Rejeki dari Kecamatan Kemiri.

Untuk peningkatan penerimaan PKB, keempat BUMDes tersebut mempunyai tugas untuk penanganan tunggakan PKB di wilayahnya melalui pengiriman SPKPPKB. Karena salah satu persoalan tidak tercapainya target itu karena kurang optimalnya penanganan tunggakan PKB.

“Karena keterbatasan tenaga, SDM atau sarpras kami melibatkan BUMDes untuk membantu kami dalam pengiriman SPKPPKB yang telah melewati masa jatuh tempo,” ujar Hartono, sambil menyebut, dari pengiriman SPKPPKB ini untuk mencari status kendaraan kenapa tidak dibayar, masih dimiliki maupun sudah dijual, serta mengingatkannya untuk segera membayarnya.

Yang menyebabkan wajib pajak telat membayar PKB, menurut Hartono, bisa karena faktor lupa, tidak punya anggaran atau untuk kebutuhan skala prioritas lainnya, serta karena faktor kurangnya pemahaman arti pentingnya pajak untuk pembangunan.

“Program ini juga untuk menghindari rencana penghapusan data registrasi kendaraan yang tidak melakukan pengesahan stnk dua tahun pasca masa berlaku STNK habis,” terang Hartono sambil mengungkapkan, bahwa nilai tunggakan PKB di Purworejo hingga September 2023 kurang lbh mencapai Rp 22 milyar.

Kedepannya, menurut Hartono, jika pilot projek berjalan optimal, akan ditambah lagi untuk BUMDes-BUMDes yang lain. Karena selama ini dari BUMDes ini sudah berkolaborasi dan bekerjasama dengan Samsat terkait dengan pembayaran PKB. Jadi BUMDEs sudah bisa menerima pembayaran PKB

“Harapan kami dengan program Bumi Praja ini bisa lebih optimal lagi dalam penanganan tunggakan sehingga bisa menambah atau membatu penerimaan PKB di Purworejo,” kata Hartono.

Disampaikan pula, dalam rangka memberikan kenyamanan pelayanan pada wajib pajak, jika siang sibuk atau tidak sempat membayar PKB, bisa membayarnya di Samsat induk Purworejo pada malam hari dari jam 18.00 WIB hingga 20.00 WIB dari Senin sampai Jum’at.

“Persyaratan juga mudah. Cukup bawa STNK dan KTP asli, tanpa foto kopi,” pungkas Hartono. (Jon)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS

KORANJURI.com di Google News