KORANJURI.COM – Oleg Chadin (40), WNA asal Rusia yang ditemukan menggelandang dan seperti orang linglung di emperan warung warga akhirnya dideportasi pada Kamis, 9 September 2021.
Proses deportasi dikawal oleh 2 orang petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dari Bandara Ngurah Rai Bali menuju Bandara Soekarno-Hatta. Perjalanan dilanjutkan dengan penerbangan Turkish Airlines TK057 pada pukul 20.30 WIB dengan tujuan Jakarta-Instanbul-VKO/Moskow.
“Pengawalan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar kembali ke negaranya dengan pesawat sesuai tiket penerbangannya ke negara asal,” kata Kepala Kanwilkumham Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, Kamis, 9 September 2021.
Jamaruli menambahkan, WNA tersebut juga diusulkan masuk daftar cekal sesuai dengan undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebelumnya, Oleg Chadin ditemukan tengah tidur di warung milik warga di Mengwi, Badung, pada Selasa (31/8/2021).
Pria yang diketahui masuk ke Indonesia pada Desember 2020 ini melanggar aturan Keimigrasian. Ia dibawa ke Rudenim untuk proses deportasi.
Ia memiliki ijin tinggal kunjungan (ITK) dengan masa berlaku hingga 6 Oktober 2021. (Way)