Buka Kelas Yoga dan Retreat di Bali, Bule Pemegang Izin VoA Asal Amerika Dideportasi

oleh
Petugas Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengawal proses deportasi WNA asal Amerika Serikat berinisial CLG yang melakukan pelanggaran dokumen imigrasi dengan membuka kelas yoga dan retreat di Bali - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Instruktur yoga asal Amerika Serikat berinisial CLG (47) dideportasi. Selama di Bali, ia membuka kelas yoga dan retreat. Bule tersebut masuk Indonesia menggunakan Visa on Arrival.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi mengatakan, WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal dan dinilai merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia.

“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar perlu mengambil tindakan yang tegas dengan melakukan deportasi terhadap yang bersangkutan,” kata Tedy, Sabtu, 28 Oktober 2023.

Tindakan adminsitratif keimigrasian juga memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam daftar penangkalan, sesuai pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

CLG dideportasi Jumat (27/10/2023) pukul 15.40 WITA. WNA tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai China Airlines CI-772 dengan rute penerbangan, Denpasar-Taipei.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran dan melakukan deportasi jika diperlukan,” kata Tedy.

Dalam hal pengawasan orang asing, kata Tedy, Imigrasi memantau dan melakukan pengawasan WNA yang tinggal dan beraktivitas di Indonesia, khususnya Bali. (Way)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS

KORANJURI.com di Google News