KORANJURI.COM – Penyidik Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melimpahkan berkas perkara tahap II pengungkapan pabrik sabu di Karawaci, Tangerang dan di sebuah apartemen di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Kasus itu melibatkan 2 WNA Asal Iran.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Moch Taufik Iksan mengatakan, berkas perkara sudah P21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dan segera disidangkan
“Hari ini satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyerahkan berkas perkara hasil pengungkapan pabrik sabu-sabu di Karawaci Tangerang,” jelas Taufik, Selasa, 14 Desember 2021.
Sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus produksi sabu-sabu yang dikelola oleh dua WNA asal Iran di perumahan elit Karawaci, Tangerang, Banten.
Pabrik rumahan ini mampu memproduksi sabu-sabu kualitas tinggi hingga 20 kilogram per bulan
Sementara, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan BF dan FS melakukan aktifitas pembuatan barang terlarang itu di sebuah rumah mewah. Mereka mengontrak rumah tersebut selama 4 bulan.
“Rumah tersebut menurut pengakuan tersangka, dikontrak seharga Rp 16 juta per bulan,” kata Ady.
Bukan hanya membongkar pabrik pembuatan sabu-sabu, Polres Metro Jakarta Barat Kompol juga mengamankan 5 paket besar sabu-sabu yang dikemas dalam koper dari sebuah apartemen di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. (Bob)