Berikut Ketentuan Layanan Samsat Jakarta Pusat di Tengah Naiknya Angka Covid-19

oleh
Foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Kasus positif Covid-19 di Jakarta meningkat. Namun Samsat Jakarta Pusat tetap membuka layanan kepada masyarakat. Pelayanan dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan 3M yakni, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Ketentuan yang berlaku di Samsat Jakarta Pusat diantaranya, pegawai di Kantor Samsat Jakarta Pusat wajib menerapkan 3M. Hal itu untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada wajib pajak kendaraan.

Untuk para wajib pajak, wajib mengikuti Prokes yang sudah disiapkan seperti, tempat cuci tangan dan pengukur suhu badan.

Menurut Kanit Samsat Jakarta Pusat AKP Nur Aqsha, peraturan yang wajib dilakukan adalah memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Kemudian bila ada wajib pajak yang datang, misalnya untuk mengurus perpanjangan STNK, dan tidak mau mengikuti aturan yang berlaku, maka tidak diperbolehkan masuk oleh petugas,” kata AKP Aqsha. (Bob)

KORANJURI.com di Google News