Berawal dari Medsos, Jalin Hubungan, Lalu Tipu Korban

    


Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan melalui media sosial - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan melalui media sosial. Dalam kasus ini polisi mengamankan seorang tersangka berinisial JD alias James.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa ditipu oleh JD. Korban mengenal JD di aplikasi media sosial Tantan.

“Dia bermain aplikasi Tantan, tersangka JD memiliki kenalan sama korban seorang perempuan. Kemudian mereka bertemu dan sempat pacaran selama lima bulan,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/9).

Di media sosial tersebut, kata Argo, JD menyamar sebagai seorang bernama Sandi dan bekerja di Perum Pelindo. Namun pada kenyataannya, pria yang bergelar insinyur ini berprofesi sebagai pengemudi ojek online dan telah berkeluarga.

“Selama pacaran mereka sempat makan bersama beberapa kali. Terakhir tersangka dan korban bertemu dan makan bersama di kawasan ITC Cempaka Mas,” terangnya.

Saat pertemuan terakhir itulah, sambung Argo, tersangka berjanji akan menikahi korban pada Oktober 2019. Saat itu juga tersangka meminta uang senilai Rp 2,2 juta, dengan dalih untuk membeli cincin pernikahan.

“Setelah uang dan ponsel diberikan kemudian tersangka pergi, korban menunggu tapi tersangka nggak datang-datang. Ternyata tersangka melarikan diri dan meninggalkan korban,” paparnya.

Merasa telah ditipu oleh JD, akhirnya korban melapor ke polisi. Setelah mendapat laporan polisi bergerak, dan tersangka berhasil ditangkap di rumahnya di kawasan Marunda, Jakarta Utara.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata Argo. (Bob)