Benteng Pelindung Hak Konstitusional Harus Tetap Berdiri Kokoh

oleh
Gedung Mahkamah Konstitusi - foto: IG mahkamahkonstitusi

KORANJURI.COM – Gedung Mahkamah Konstitusi sebuah ‘Benteng Pelindung’ bagi masyarakat yang terlanggar haknya oleh negara bukan oleh individu lain. Dikutip dari MKRI.id, hak konstitusional warga negara merupakan hak yang diatur dalam UUD 1945.

Di dalamnya memuat mengenai hak utama untuk hidup, berkeluarga dan hak melanjutkan keturunan. Termasuk pula, hak memperoleh keadilan, hak mengembangkan diri, hak kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak kesejahteraan, hak serta dalam pemerintahan, hak perempuan dan hak anak.

Bangunan utama yang dilengkapi 9 pilar bergaya Yunani kuno, menjadi sebuah simbol dari sembilan hakim konstitusi yang akan menjaga hak konstitusional warga dan dijamin oleh negara. Tingginya bangunan dengan struktur kuat, menampilkan pesan yang diciptakan untuk menunjukkan kekokohannya sebagai benteng pertahanan.

Benteng Konstitusi menjadi titik pertahanan yang sangat penting bagi kekuatan suatu negara. Kekuatan untuk menjaga rasa keadilan atas nama hak asasi yang merdeka dalam garis khitahnya sebagai manusia.

Sembilan Hakim Konstitusi di dalamnya, menjadi representasi dari kehadiran negara melalui bala tentara yang mumpuni dan berdedikasi tinggi. Sehingga, asas perlindungan yang menjadi tugas dan tanggungjawab ‘Wakil Tuhan’ di meja peradilan, tidak mudah ditembus dan diserang musuh yang menyusup dalam berbagai kepentingan.

Luasnya wilayah yang harus dijaga dan dilindungi oleh sembilan hakim konstitusi itu, membawa harapan baru bagi lebih dari 275 juta rakyat Indonesia. Mahkamah Kontitusi Republik Indonesia berdiri 20 tahun lalu. Harapan akan rasa keadilan terhadap hak konstitusional juga akan terus ada di masa sekarang, mendatang dan sepanjang peradaban manusia.

Konstitusi menurut Jimly Asshiddiqie, adalah fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara, fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dan fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara.

Menekankan pada fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjadi pengurai kebuntuan. Warga negara akan tetap awam jika bersentuhan dengan organ negara. Celah-celah pelanggaran yang dilakukan oleh organ negara juga akan semakin terbuka lebar.

Kehadiran Mahkamah Konstitusi melalui sembilan pilar pelindung akan mengurai kebuntuan keadilan yang mendasar tersebut melalui putusan yang bersifat final. Proses peradilan MK merupakan peradilan yang pertama dan terakhir. Selanjutnya, tidak ada lagi forum peradilan yang dapat ditempuh.

Alfa dan Omega, yang pertama dan terakhir, juga menggambarkan betapa sakralnya putusan yang dikeluarkan dari gedung Mahkamah Konstitusi. Putusan yang akan mengembalikan hak untuk menjadi jati diri sebagai warga negara dan manusia Indonesia sesuai UUD 1945. (Wahyu Siswadi)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS

KORANJURI.com di Google News