KORANJURI.COM – Enam orang asing itu masing-masing, 3 WNA berkebangsaan Amerika Serikat, 1 warga Hongkong, 1 warga Selandia Baru dan 1 bule asal Rusia.
Dalam kasus deportasi itu, pihak Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menyoroti pelanggaran yang dilakukan oleh perempuan asal USA berinisial ADD (35).
ADD, perempuan asing itu berada di Bali bersama kedua anaknya ATR (5) dan ZKR (8). Mereka overstay selama 129 hari setelah izin tinggal mereka habis pada Desember 2023.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan, mereka tinggal di Bali menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (B211A) dengan masa berlaku hingga Desember 2023.
“Mereka mengalami masalah keuangan, uang mereka habis, tapi mereka tetap tinggal di Bali,” kata Dudy Duwita, Sabtu, 27 April 2024.
Sementara, KYW seorang perempuan Hong Kong mengaku kehilangan paspor sehingga dia tidak bisa membuktikan identitasnya saat diperiksa.
KYW ditemukan warga menghuni tempat kosong di sebuah bangunan di Sanur. Keberadaanya kemudian dilaporkan dan dibawa ke Kanim Kelas I TPI Denpasar pada 22 Desember 2023.
Selanjutnya, KM wanita Rusia, terlibat dalam kasus kekerasan fisik di Ubud. Warga setempat melaporkan, KM memukuli orang yang lewat di kawasan Tebesaya tanpa alasan.
Selain itu perempuan Rusia itu sempat terlihat tiduran, berjoget di pinggir jalan sambil mengancam orang yang mendekatinya.
“KM membantah tuduhan mengalami masalah kejiwaan atau mengkonsumsi narkoba. Namun, tindakannya membahayakan ketertiban umum,” jelas Dudy.
Sementara, ALD pria Selandia Baru terlibat dalam tindak kekerasan penganiayaan dan pengancaman. Tindakan itu dilakukan terhadap warga lokal di studio tato di Seminyak.
ALD ditahan oleh Polsek Kuta sebelum kemudian diserahkan ke pihak Kanim Ngurah Rai. Orang asing ini awalnya dijerat tindak pidana. Namun pada akhirnya direkomendasikan untuk dideportasi. (Way)