KORANJURI.COM – Polri memblokir aset dari jaringan pengendali judi online slot8278. Dari jaringan ini sebelumnya sudah disita aset dengan nominal Rp89 miliar. Pemblokiran kali ini senilai Rp36,8 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan, pemblokiran merupakan hasil penyelidikan mendalam terhadap aliran dana jaringan judol.
“Situs judol itu menawarkan berbagai macam jenis perjudian, seperti slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, serta berbagi jenis permainan kartu lainnya,” kata Himawan, Selasa (12/11/2024).
Himawan Bayu mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari keterlibatan penyedia jasa pembayaran. Lembaga keuangan itu memfasilitasi pembayaran deposit untuk operasional situs judi online.
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri menjelaskan, dana yang diblokir sebesar Rp36,8 miliar, berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh jaringan pengendali itu.
Penyidik Siber Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman dan melacak aset-aset lainnya yang terkait dengan jaringan situs judi online.
“Dengan pemblokiran aset ini, kami harap rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online dapat ditekan secara signifikan,” jelasnya. (Lib)