Baru Dua Bulan Bebas, Residivis di Kebumen Terjerat Kasus Narkoba

oleh
Baru dua bulan bebas, AB (29) residivis warga Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan, Kebumen terjerat kasus narkoba - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – AB (29), seorang residivis warga Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan, Kebumen, kembali harus meringkuk di balik dinginnya kamar jeruji besi karena dugaan kasus narkoba jenis sabu

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali menyebut, tersangka yang baru dua bulan bebas itu kembali berhadapan dengan hukum lantaran kepemilikan dua paket sabu.

“Tersangka kita tangkap pada Sabtu (11/06/2023) di Jalan Cincin Kota masuk Desa Gemeksekti, Kecamatan/Kabupaten Kebumen,” jelas Wakapolres, Selasa (18/07/2023).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dua plastik klip bening yang masing-masing berisi sabu yang dibungkus kertas tisu warna putih lalu dilakban warna hitam.

Selanjutnya, kedua paket itu dibungkus menggunakan bekas bungkus tisu pembersih dan dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok untuk mengelabuhi petugas.

“Dari pengakuan tersangka, barang bukti tersebut baru saja dia beli dari seseorang. Rencana, sabu seharga Rp 1,2 juta itu akan dikonsumsi dengan seseorang inisial DG temannya semasa di dalam Rutan, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Wakapolres didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto, dan Kasi Humas AKP Heru Sanyoto

Disampaikan, AB yang baru saja menghirup udara bebas dua bulan itu sebelumnya terkena putusan pengadilan 5 tahun 3 bulan karena kasus peredaran Narkoba pada tahun 2018.

Tersangka, kata Wakapolres , dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman atau memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman (jenis sabu).

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dengan denda mulai Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar depan mata,” pungkas Wakapolres Kebumen. (Jon)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS

KORANJURI.com di Google News