Bareskrim Polri Tangkap 14 Orang Jaringan Narkoba Internasional, Barbuk 137 Kg Sabu-sabu

oleh
Bareskrim Polri melakukan ekspose penangkapan terhadap peredaran sabu-sabu jaringan internasional. Dalam kasus itu polisi menangkap 14 orang tersangka - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba, berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu sindikat jaringan internasional Malaysia-Indonesia.

Dalam mengungkap kasus tersebut, 14 orang yang diamankan masing-masing, SN (42), SS (47), TM (39), RM (30), DI (30), MR (47), SO (48), HR (42), BI (47), IS (39) HE (34), RM (29), MA (30), dan HR (34).

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Bareskrim Polri, Brigjen Pol, Eko Daniyanto mengatakan, pengungkapan kasus narkoba seberat 137 kg ini berawal, setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat dan pertama kali menangkap pelaku berinisial DI (30).

“Petugas gabungan pun berhasil menangkap tersangka berinisial DI (30), di Musi Banyuasin Sumatera Utara, serta mengamankan barang bukti Sabu-sabu dari tangan pelaku,” kata Brigjen Eko Daniyanto saat menggelar Press Release di Kantor Bareskrim Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat, (3/4/2019).

Usai membekuk DI, kata Eko, petugas gabungan pun melakukan pengembangan. Sehingga, pada Senin (22/4/2019), petugas kembali mengamankan 15 bungkus Sabu-sabu yang disimpan di dalam mobil Avanza berwarna silver dengan nomor polisi BK- 1046 OC.

Tak berhenti sampai disitu saja, setelah melakukan pengembangan kasus tersebut, petugas pun kembali menangkap tersangka SN (42) dengan barang bukti seberat 5 kg Shabu yang siap untuk diedar.

“Pelaku sempat membuang barang bukti narkotika jenis Shabu tersebut ke laut. Namun, sabu-sabu tersebut berhasil di amankan petugas,” jelas Eko.

Lalu, pada tanggal (26/4/2019) petugas gabungan juga melakukan pengejaran terhadap kapal jaring ikan KM. Jasa Mulia yang digunakan pelaku untuk mengangkut narkoba jenis sabu-sabh dari Malaysia menuju Aceh melalui perairan ujung Curam Aceh Timur.

“Saat penggeledahan kapal tersebut, petugas gabungan menemukan sabu-sabu seberat 30 kg dan mengamankan empat orang tersangka berinisial SS, TM, RM, dan DI,” terang Eko.

Selanjutnya, pada tanggal (26/4/2019), petugas gabungan kembali mengamankan dua orang tersangka berinisial RM dan SO. Tersangka RM dan SO itu, sambung Eko, berperan sebagai penerima narkotika jaringan internasional yang menggunakan dua buah koper masing-masing seberat 25 kg dan 26 kg yang disembunyikan pelaku di bawah tempat tidur. Pelaku kemudian menginap di hotel Emerald Garden Sumatera Selatan.

Kendati demikian, pengembangan kasus ini pun terus dilakukan petugas gabungan. Akhirnya, sekira pukul 00.10 WIB, pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial IS dan DI di hotel Grand Lestari Sumatra Selatan.

Pada (27/4), sekira pukul 12.30 WIB, petugas tutur Eko, kembali menangkap dua orang tersangka dalam jaringan yang sama. Mereka di antaranya berinisial, HE dan RM saat melintasi dijalan Jambi KM.105 Musi Banyuasin Sumsel menggunakan mobil Avanza dan Honda HRV berwarna putih.

“Dari tangan kedua tersangka HE dan RM ini, petugas berhasil mengamankan 10 kg sabu-sabu yang dibawa pelaku dari Tembilahan Hilir Riau, menuju Betung Sumsel,” tandas Eko.

Kepada polisi tersangka mengaku dikendalikan oleh tersangka MA yang telah diamankan petugas di sebuah hotel Grand Elite Pekanbaru.

Setelah melakukan pengembangan lebih lanjut, petugas kembali menangkap IM di jalan Tol Palembang – Indralaya.

Dari barang bukti yang ada ini jelas Eko, diperkiraan telah menyelamatkan 1.500.000 orang anak bangsa.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, tersangka diganjar dengan pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun. (Bob)

KORANJURI.com di Google News