Barbuk Narkoba Senilai Rp 1, 5 Triliun Dimusnahkan

oleh
Pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan Polda Metro Jaya rentang waktu sebulan di tahun 2020, Rabu, 19 Februari 2020 - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan selama periode 2020. Barang bukti yang dimusnahkan ditaksir senilai Rp 1,5 triliun.

Pengungkapan terbesar dalam periode yang sama yakni, ketika polisi berhasil menelusuri 5 hektar ladang ganja di Desa Banjar Lancat, Kecamatan Panyabungan Timur, Mandailing Natal, Sumatera Utara. Ganja siap edar yang ditemukan mencapai 1.343,3 kg

Selain itu, barang bukti lain yang dimusnahkan di Lapangan Apel Ditreskrimsus Polda Metro Jaya antara lain, 288 sabu-sabu kg, 4.888 butir ekstasi, 1.485 butir pil eximer dan 349 butir tramadol.

“Polri, khususnya Polda Metro Jaya hari ini menunjukkan keseriusan dalam memerangi narkoba,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, Rabu, 19 Februari 2020.

Kapolda menambahkan, banyaknya narkoba yang dimusnahkan menunjukkan besarnya ancaman di tengah masyarakat. Kondisi itu membutuhkan komitmen dari semua kalangan untuk memerangi narkoba.

Pemusnahan barang bukti kali ini juga dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo. Kementerian PAN-RB secara serius mengingatkan bahwa, melawan ancaman narkoba, bukan hanya menjadi tanggung jawab Kepolisian. Tapi jadi tanggung jawab bersama.

“Mari bersama-sama memerangi narkoba secara serius dan komprehensif dengan melibatkan semua pihak, aparatur negara, serta masyarakat demi menyelamatkan masa depan masyarakat, bangsa dan Negara,” kata Tjahjo Kumolo. (Bob)

KORANJURI.com di Google News