KORANJURI.COM – Di Kabupaten Purworejo, terdapat sekitar 301 perawat honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun, namun kesejahteraannya masih memprihatinkan. Banyak juga perawat yang gajinya dibawah UMK.
Hal ini, menjadi keprihatinan tersendiri bagi DPD PPNI (Persatuan Persatuan Perawat Indonesia). Untuk memperjuangkan nasib anggotanya, PPNI Purworejo bersama Gerakan Nasional Perawat Honorer Indonesia (GNPHI) melakukan audiensi ke Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Jum’at (26/03/2021).
“Kita berharap adanya regulasi khusus yang mengatur dalam perekrutan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) khusus perawat yang usianya sudah diatas 35 tahun dan mempunyai masa kerja yang lama,” ujar Ketua DPD PPNI Kabupaten Purworejo Heru Agung Prastowo, S.Kep., Ns., MM, Minggu (28/03/2021).
PPNI, kata Heru, juga meminta DPRD mengawal untuk dipastikan update data perawat honorer tiap tahun dan memastikan tiap tahun terlokasi formasi rekruitmen PPPK khusus perawat di Kabupaten Purworejo, hingga seluruh perawat honorer diterima sebagai PPPK, mengingat di Purworejo belum dialokasikan formasi khusus Perawat.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Purworejo Dion Agasi Setyabudi, S.Kom., Msi yang didampingi anggota Komisi IV Hendricus Karel, saat itu menyampaikan, bagi perawat honorer yang ada dapat dialokasikan ikut PPPK umum.
Akan tetapi, kata Heru, mengingat keterbatasan pengetahuan secara umum, namun skill, pengabdian, serta kompetensinya jauh lebih memadai bila dibanding perawat yang baru menyelesaikan proses perkuliahannya, akan diusulkan supaya proses rekruitmennya, khusus honorer mendapatkan tambahan poin khusus dalam penilaian jika ikut seleksi PPPK secara umum.
Terkait kesejahteraan, menurut Heru, solusi yang rasional, khusus perawat honorer dapat dialokasikan PPPK. Mengingat semua Puskesmas dan RS daerah di Purworejo sudah BLUD, maka DPRD tidak bisa mengintervensi.
Terkait permasalahan yang terjadi pada perawat honorer, jelas Heru, langkah awal yang dapat dilakukan, akan diagendakan Rapat Dengar Pendapat antara pimpinan DPRD, komisi IV dengan pihak eksekutif serta menghadirkan PPNI dan GNPHI untuk menciptakan kesepahaman.
“Kita juga pernah audensi dengan BKD terkait permasalahan ini,” ungkap Heru.
Menindaklanjuti uneg-uneg yang disampaikan PPNI dan GNPHI tersebut, Komisi IV akan selalu berkoordinasi dan mendorong agar tiap tahun BKD mengusulkan formasi kesehatan, khususnya Formasi PPPK Perawat.
“Kedepannya, untuk perekrutan 30% PNS dan 70% PPPK dari DPRD, khususnya Komisi IV siap mengawal dan akan memperjuangkan nasib perawat honorer,” pungkas Heru.
(Jon)