KORANJURI.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara Malaysia berinisial LYL (42). Ia diduga mengoperasikan industri rumahan untuk mengolah dan memproduksi narkotika jenis etomidate.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi mengenai adanya transaksi narkotika di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi melalui serangkaian pemantauan dan pemetaan lokasi untuk memastikan aktivitas yang dicurigai.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra mengatakan, hasil pemantauan petugas mengarah kepada LYL yang kemudian diamankan pada Selasa (18/8/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah cartridge dan bubuk yang diduga mengandung etomidate.
“Saat digeledah, polisi menemukan cartridge dan bubuk yang diduga kuat mengandung etomidate pada diri tersangka,” kata Ade dalam keterangannya di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Penyelidikan tidak berhenti pada lokasi penangkapan. Polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan ke tempat tinggal LYL yang juga berada di wilayah Jakarta Selatan.
Di sana, penyidik menemukan sejumlah fasilitas dan peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah serta memproduksi zat tersebut.
Dari dua lokasi penggeledahan, polisi menyita 131 cartridge yang berkaitan dengan etomidate dan 10 bungkus bubuk yang diduga mengandung zat tersebut.
Polisi turut mengamankan berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi.
Barang-barang tersebut antara lain gelas ukur, alat suntik, kompor, alat press, timbangan digital, hingga sejumlah cairan pelarut.
Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena polisi tidak hanya mendalami dugaan kepemilikan atau peredaran, tetapi juga menelusuri aktivitas produksi yang dilakukan tersangka.
LYL beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolda Metro Jaya. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian aktivitas produksi dan kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan bahwa ancaman narkotika dapat berkembang melalui pola-pola baru, termasuk memanfaatkan tempat tinggal sebagai lokasi yang diduga menjadi pusat pengolahan.
Karena itu, deteksi dini berbasis informasi masyarakat menjadi salah satu mata rantai penting dalam memutus peredaran narkotika dari tingkat paling awal.
“Sekecil apa pun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian. Dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.
Ia mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan setiap informasi mengenai dugaan peredaran narkotika maupun potensi gangguan kamtibmas kepada kepolisian. (Thalib)





