KORANJURI.COM – Jajaran Polres Purworejo kembali menunjukkan kesigapan dalam memberantas kejahatan jalanan.
Bertempat di Lobby Tatag Trawang Tungga, Polres menggelar konferensi pers pengungkapan 3 kasus menonjol kenakalan remaja yang melibatkan senjata tajam dan aksi kekerasan lintas kabupaten, Senin (31/08/2026) sore.
Konferensi pers dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.
Kasus pertama berhasil digagalkan Minggu (26/07/2026) dini hari di area persawahan Desa Wironatan, Kecamatan Butuh. Berkat laporan warga dan aparat gabungan, polisi mengamankan sejumlah remaja yang hendak tawuran dengan kelompok asal Kebumen.
“Dari tangan mereka disita 8 bilah senjata tajam berbagai jenis,” ungkap Wakapolres.
Barang bukti paling mencengangkan adalah celurit corbek sepanjang 1,5 meter hingga busur panah yang disiapkan untuk konfrontasi.
Kasus kedua terjadi Rabu (29/07/2026) malam di Dusun Kulahan, Kelurahan Sucenjurutengah, Kecamatan Bayan. Berawal dari tantangan live Instagram untuk mencari lawan tawuran antar sekolah Kebumen vs Purworejo, sekelompok remaja melakukan pengejaran dan melukai korban berinisial AAA dengan sabetan celurit.
Polisi telah memeriksa 25 orang saksi dan mengamankan 4 anak yang diduga sebagai pelaku utama.
Kasus ketiga terungkap dari video viral di Facebook. Aksi konvoi sambil memamerkan senjata tajam terekam di Jalan Kutoarjo-Bruno, Desa Wonosuko, Kecamatan Kemiri, Sabtu (01/08/2026) sore.
Berbekal rekaman video, Unit Reskrim meringkus para pelaku dan menyita celurit panjang serta pedang samurai antikarat.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penguasaan senjata penikam tanpa hak dan pengeroyokan di muka umum. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” terang Wakapolres.
Menutup konferensi pers, AKP Ida Widaastuti mengimbau masyarakat untuk lebih waspada.
“Kami mengimbau para orang tua dan pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan intensif terhadap aktivitas anak-anak remaja guna mencegah terulangnya aksi kekerasan jalanan yang membahayakan keselamatan publik di wilayah hukum Kabupaten Purworejo,” tegas Ida. (Jon)





