Migrasi Ilegal Burung Liar, Karantina Ingatkan Risiko Penyebaran Virus Menular

oleh
Ratusan burung yang diselamatkan dari upaya penyelundupan dari Pelabuhan Gilimanuk, dilepasliarkan kembali di kawasan Karangsewu, Taman Nasional Bali Barat, Kabupaten Jembrana - foto: dok. Karantina Bali

KORANJURI.COM – Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding mengatakan, setiap upaya penyelundupan burung sama halnya mengirim media pembawa penyakit menular.

Hal itu menyusul temuan 284 ekor burung liar dalam operasi gabungan di Pelabuhan Gilimanuk, Bali, pada Sabtu (1/8/2026) sore. Satwa liar tersebut dititipkan di bus antar kota antar provinsi (AKAP) untuk dikirim ke wilayah Jawa Tengah.

Menurut Karding, Karantina bukan sekadar memeriksa dokumen. Tapi, memastikan setiap media pembawa yang keluar dan masuk suatu wilayah bebas dari hama dan penyakit.

“Sehingga tidak membahayakan peternakan, pertanian, perikanan, maupun ekosistem. Karena itu, setiap upaya penyelundupan harus ditindak tegas sebagai bagian dari perlindungan keamanan hayati nasional,” kata Karding, Selasa (4/8/2026).

Burung liar yang diperdagangkan lintas daerah tanpa tindakan karantina, berpotensi membawa penyakit.

Burung liar sebagai media pembawa dapat menularkan penyakit seperti avian influenza atau flu burung, newcastle disease atau tetelo.

Termasuk, berbagai parasit yang dapat menginfeksi populasi unggas dan mengganggu sektor peternakan.

Disarikan dari berbagai sumber, newcastle disease atau penyakit tetelo, umum terlihat pada ayam. Burung liar yang bermigrasi dapat membawa dan menyebarkan virus ND ke lingkungan.

Sebagian burung liar bisa tahan terhadap virus atau hanya mengalami infeksi ringan. Tapi, dampaknya menjadi ancaman nyata untuk unggas peliharaan yang tertular.

Kontak langsung atau kotoran burung liar berpotensi mencemari pakan dan air minum burung peliharaan.

Tanda klinis unggas yang terinfeksi tetelo terlihat pada kepala yang miring atau terpeluntir. Belum ada obat khusus untuk mematikan virusnya. Penanganan hanya bersifat pencegahan melalui vaksinasi pada unggas.

Kasus penahanan satwa tanpa dokumen melalui perlintasan Gilamanuk menuju Pulau Jawa bukan pertama kali terjadi. Sepanjang Januari-Juli 2026, Karantina Bali menggagalkan lima kali upaya penyelundupan burung tanpa dokumen.

Kepala Karantina Bali Heri Yuwono mengatakan, pengiriman satwa tanpa dokumen karantina masih menjadi tantangan yang terus dihadapi petugas di pintu-pintu keluar Bali.

“Fenomena lalu lintas ilegal menunjukkan masih adanya pergerakan satwa yang harus ditekan secara berkelanjutan melalui pengawasan yang konsisten,” ujar Heri di Bali. (Way)