KORANJURI.COM – BPJS Kesehatan mengeluarkan program rencana pembayaran bertahap (Rehab) 3.0 untuk mengatasi tunggakan iuran JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Elly Widiani mengatakan, Rehab 3.0 yang bisa diakses melalu aplikasi Pandawa, dapat digunakan untuk mengatur cicilan tunggakan secara harian maupun mingguan, dengan periode pembayaran maksimal 12 bulan.
“Ini untuk membantu peserta agar lebih mudah melunasi tunggakan iuran. Tapi untuk aktif kembali seluruh tunggakan harus dilunasi,” kata Elly di Denpasar, Selasa, 30 Juni 2026.
Pendaftaran program cicilan ini sangat praktis dan dapat diakses dengan batas waktu pendaftaran maksimal H-1 sebelum bulan berjalan.
Menurutnya, program Rehab 3.0 ditujukan untuk peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri). Atau, peserta yang memiliki masa tunggakan antara 4 hingga 24 bulan.
“BPJS akan menarik tunggakan iuran maksimal 24 bulan,” kata Elly.
Secara nasional, cakupan kepesertaan JKN Kesehatan diharapkan angka minimal mencapai 98% dengan keaktifan di angka 85%.
Di tiga wilayah cakupan BPJS Cabang Denpasar, kata Elly, jumlah peserta yang ter-cover BPJS Kesehatan tertinggi berada di Kota Denpasar sebesar 93,55% atau 680 ribu jiwa.
“Tapi masih ada 6,9% atau 47 ribu jiwa yang tidak aktif dan harus melunasi tunggakan iurannya. Peserta mandiri tingkat non aktifnya paling besar 4%,” kata Elly.
Di Kabupaten Badung, ada 543 ribu jiwa yang ter-cover BPJS Kesehatan, dengan tingkat keaktifan 97%. Jumlah peserta yang non aktif berasal dari kategori peserta Mandiri sebesar 1,6%.
Elly mengatakan, dari total masyarakat Badung yang ter-cover BPJS Kesehatan, masih ada 27 ribu jiwa yang belum masuk menjadi peserta.
Di Kabupaten Tabanan, masyarakat yang ter-cover JKN Kesehatan sebanyak 481 ribu jiwa dengan tingkat keaktifan 88,67%.
“Meski di bawah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, tapi Kabupaten Tabanan sudah berasa di atas batas minimal 80%. Jumlag peserta non aktif 50 ribuan orang,” jelas Elly. (Way)





