Informasi Kelas Rawat Inap Standar JKN Via Aplikasi Pandawa, Catat Nomernya

oleh
Kepala BPJS Kesehatan Denpasar Nyoman Wiwiek Yuliadewi saat sosialisasi Pelayanan Administrasi Melalui WA (PANDAWA) - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – BPJS Kesehatan sudah menghapus kelas iuran. Perubahan itu selambatnya dilakukan oleh Rumah Sakit pada Juni 2025. Sistem Kelas BPJS Kesehatan akan diganti berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Selama masa transformasi ini, BPJS Kesehatan mengenalkan Pelayanan Administrasi Melalui WA (PANDAWA). Layanan melalui WhatsApp itu dapat diakses melalui nomer 08118165165.

Kepala BPJS Kesehatan Denpasar Nyoman Wiwiek Yuliadewi mengatakan, pelayanan Rumah Sakit untuk peserta BPJS Kesehatan akan disamaratakan untuk medis maupun non medis.

“BPJS sudah tak ada kelas lagi. Kebijakan ini sesuai dengan Perpres Nomer 59/2024, dan pemerintah akan mengevaluasi Perpres tersebut paling lambat Juni 2025,” kata Wiwiek di Denpasar, Senin, 23 September 2024.

Dalam Perpres No. 59 Tahun 2024 pasal 46 A menjelaskan tentang kriteria Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yakni, komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, tenaga kesehatan per tempat tidur maupun temperatur ruangan.

Selain itu, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa serta penyakit infeksi atau non infeksi. Selanjutnya, kepadatan ruangan rawat inap dan kualitas tempat tidur.

Wiwiek mengatakan, kelengkapan ruangan mencakup tirai atau partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas dan outlet oksigen.

“Rumah sakit butuh mempersiapkan sesuai kriteria yang diamanatkan dalam Perpres 59/2024 dalam penerapan KRIS JKN,” kata Wiwiek.

“Sekarang diatur, dalam satu ruangan maksimal 4 tempat tidur,” ujarnya.

Sementara, melalui aplikasi Pandawa yang dikembangkan BPJS Kesehatan menurutnya, untuk memudahkan pelayanan. Fitur yang ada dalam layanan via WhatsApp itu antara lain, pendaftaran baru, penambahan anggota keluarga, pengaktifan kembali status kepesertaan, perubahan/perbaikan data, maupun ubah FKTP bagi TNI/POLRI.

Selain itu, pelayanan juga mencakup pindah domisili kurang dari 3 bulan, pengurangan anggota keluarga, perubahan kelas rawat bagi peserta yang belum membayar iuran pertama dan pengaktifan kembali nomor pembayaran iuran yang telah lewat masa bayar. (Way)