Kawal Pembangunan Bali, Koster Minta Pejabat Pemprov Aktif Bicara ke Publik

oleh
Gubernur Bali Wayan Koster saat pengarahan kepada seluruh pejabat Pemprov Bali di Taman Budaya Bali, Art Center, Denpasar Kamis, 26 Maret 2026 - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Gubernur Bali Wayan Koster meminta semua jajarannya bergerak dalam percepatan program pembangunan di Bali. Periode lima tahun ke depan menurutnya, cukup krusial sebagai penentu haluan pembangunan Bali 100 tahun ke depan.

Dia mengatakan, percepatan pembangunan sesuai ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ perlu dijalankan oleh seluruh perangkat daerah untuk semua tingkatan.

“Sampai saat ini, ada yang lambat atau bahkan sangat lambat sehingga perlu upaya percepatan,” ujarnya saat pengarahan kepada seluruh pejabat Pemprov Bali di Art Center, Kamis, 26 Maret 2026.

Setiap pejabat menurutnya, harus mampu mengkomunikasikan program yang ada kepada publik. Pemahaman tentang konsep Nangun Sat Kerthi Loka Bali dan kebijakan yang diturunkan wajib dipahami secara utuh.

Dengan demikian, konsep pembangunan Bali secara menyeluruh jadi pegangan dan dijalankan bersama-sama secara multi sektor.

“Bukan hanya biro humas saja yang berkomunikasi keluar, semua harus bisa. Supaya masyarakat tahu, paling tidak melalui media apa yang akan dan sedang dijalankan Pemprov Bali,” kata Koster.

Dikatakan, ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ bukan konsep murahan dan ecek-ecek. Ada visi besar yang saling terhubung untuk Bali masa depan menjadi lebih baik.

Konsep Nangun Sat Kerthi Loka Bali merupakan trilogi pembangunan yang mencakup, alam, manusia dan budaya Bali. Konsep itu, kata Koster, sudah dituangkan dalam haluan pembangunan Bali 100 tahun ke depan.

“Supaya masyarakat mengetahui mau dibawa kemana Bali, ke arah yang baik atau tanpa arah atau malah menjadi tambah buruk, ini harus dijelaskan,” jelas Koster.

Dirinya juga meminta, Kepala Dinas Provinsi Bali lebih aktif berkoordinasi dengan Kepala Dinas di tingkat Kabupaten dan Kota. Dikatakan, karakter ego sektoral harus ditinggalkan karena sudah jadi paradigma lama.

“Kadis provinsi jangan hanya duduk di meja tapi harus koordinasi dengan Kabupaten kota, kalau mau jalan jalan bareng. Bali kita bangun secara utuh bukan lagi ego sektoral, itu paradigma lama,” jelas Koster.

Engga ada lagi cerita, ini kewenanganku, ini kewenangan kau,” tambahnya.

Undang-undang No. 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, kata Koster, juga menyatukan gagasan besar pembangunan dalam satu kesatuan wilayah, secara terintegrasi dan terpadu.

“Undang-undang tentang Provinsi Bali menjadi satunya undang-undang di Indonesia yang mengandung prinsip Trisakti Bung Karno. Jadi kita di Bali, meskipun diatur dengan UU Pemda No 23/2014, tapi dalam konteks Bali secara spesifik kita bisa duduk bareng,” jelas Wayan Koster. (Way)