Pacari Ibunya, Pelaku Tega Habisi Anak Balita di Tangerang Gegara Kesal

oleh
Heru Budiman (38) alias HB, pelaku pembunuhan balita di Tangerang bersiap menghadapi pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal pidana mati - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Pelaku pembunuhan balita berusaha 4 tahun di Tangerang ditangkap. Pelaku Heri Budiman (38) alias HB menghabisi balita tak berdosa itu karena kesal.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya mengatakan, pelaku merupakan pacar dari ibu korban.

Pelaku ditangkap di Masjid Raya Alhidayah, Deudeul, Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (29/4) pukul 06.30 WIB.

“Pelaku sendiri ada hubungan dengan ibu korban dan saat kejadian, korban menangis minta dibuatin susu,” kata Wira Satya di Jakarta, Rabu, 30 April 2025.

Balita MA (4) ditemukan tewas dengan kondisi jasad terbakar di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kosambi, Tangerang.

Selain dilatarbelakangi kekesalan, pelaku juga marah dengan bibi korban yang tidak merestui hubungan asmaranya dengan ibu korban.

“Ada rasa dendam terhadap kakak dari ibu korban yang tidak merestui hubungan dengan pelaku. Hal itu dilampiaskan kepada anak korban,” ujarnya.

Dalam kasus penganiayaan berat itu, tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana 20 (dua puluh) tahun.

Selain pasal pembunuhan berencana, pelaku juga dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. (Lib)