KORANJURI.COM – 6 WNA ditangkap dalam operasi Jagratara yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 13-14 November 2024.
Operasi di wilayah Sanur, Denpasar Selatan petugas menangkap WNA perempuan berinisial CAI asal Filipina. CAI diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Saat diperiksa, perempuan muda itu hanya dapat menunjukkan foto paspornya. Bukti aktivitas ilegal yang mengarah pada prostitusi ditemukan di lokasi.
“Operasi ini menyasar sejumlah lokasi di Bali, mengungkap berbagai pelanggaran serius seperti penyalahgunaan izin tinggal, dugaan overstay, dan aktivitas ilegal,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ridha Sah Putra, Selasa, 26 November 2024.
Sedangkan, penggerebekan di Gang Bucu Telu II, Denpasar, menangkap 2 WNA asal Tanzania masing-masing, APY (33) dan MMS (22).
Ridha mengatakan, mereka mencoba melarikan diri saat petugas mendatangi kos yang ditinggali. Keduanya tidak memiliki dokumen perjalanan atau izin tinggal yang sah.
Selain itu, WNA asal Jerman berinisial AUH (36) melakukan pelanggaran izin tinggal sebagai investor. Dia diamankan di Ubud, Gianyar.
“Yang bersangkutan menjalankan bisnis ilegal pengurusan visa, ditangkap pada malam hari di Ubud,” kata Ridha.
Di Desa Sayan, Gianyar, WNA Rusia berinisial LO, ditangkap karena bekerja sebagai terapis. Kemudian, di Desa Peliatan WNA Belarus berinisial PC, juga ditangkap atas pelanggaran serupa.
“Kami juga tengah memeriksa seorang pria WNA Pelaku Pencurian di Denpasar Barat,” kata Ridha.
WNA asal Amerika Serikat berinisial DQS (32) itu dilimpahkan oleh Polsek Denpasar Barat kepada Kanim Denpasar.
“DQS ditangkap setelah mencuri dua toples selai kacang di sebuah mal. Ia hanya dapat menunjukkan foto paspor dan diketahui memiliki izin tinggal hingga Juli 2025,” ungkap Ridha. (Way)