Satpol PP Purworejo Gerebek Penjual Miras Oplosan di Kutoarjo

oleh
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo Budi Wibowo didampingi Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah, Wiworo DH dengan barang bukti miras oplosan jenis Lapen yang disita - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo berhasil menggerebek penjual miras di daerah Pereng, Kutoarjo, Senin (25/11/2024) siang.

Dari penggerebekan ini, Satpol PP berhasil menyita 3 jerigen dan satu galon miras oplosan jenis Lapen serta mengamankan N (58) si penjual serta seorang pemakai berinisial H.

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo Budi Wibowo menjelaskan, penggerebekan berawal dari adanya informasi tempat yang memproduksi dan memperjualbelikan miras oplosan jenis Lapen.

“Saat ini sedang kita lakukan pemberkasan untuk kita sidangkan pada sidang berikutnya, Kamis depan,” jelas Budi Wibowo, Selasa (26/11/2024).

Budi Wibowo yang didampingi Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah, Wiworo DH menyampaikan, dalam hal ini pelaku melanggar Perda no 6 tahun 2006 tentang Larangan Minuman Keras Dan Minuman Beralkohol, dimana di Purworejo menerapkan 0 persen. Sehingga semua jenis miras dilarang di Purworejo.

Pelaku, kata Budi Wibowo, terancam hukuman kurungan maksimal 3 bulan dan atau denda maksimal Rp 50 juta.

“Yang bersangkutan sudah pernah kita amankan terkait peredaran miras pada tahun 2022 dan ini yang kedua kalinya. Dari hasil lab, kadar alkohol miras Lapen ini 8 persen,” ungkap Budi Wibowo.

Pada kesempatan tersebut Budi Wibowo juga melakukan klarifikasi atas pemberitaan salah satu media online, yang mana dirinya diduga menerima atensi dari N terkait yang bersangkutan memperjualbelikan dan memproduksi miras ini untuk dikonsumsi.

Terkait hal itu, Budi Wibowo menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima yang namanya atensi dari yang bersangkutan dan juga dari yang lain

“Kita juga sudah konfirmasi pada yang bersangkutan, apakah nama yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut adalah saya? Yang bersangkutan bilang tidak,” ujar Budi Wibowo.

Mudah-mudahan, kata Budi Wibowo, klarifikasi ini bisa diterima semua pihak. Dirinya meyakinkan pada masyarakat, bahwa Satpol PP tidak pernah menerima atensi apapun terkait peredaran miras di Purworejo.

“Kami berharap agar masyarakat tidak mengkonsumsi miras. Kami berkomitmen akan terus memberantas peredaran miras di Purworejo. Bersama-sama, mari kita berantas peredaran miras di Purworejo,” pungkas Budi Wibowo. (Jon)

KORANJURI.com di Google News