6 Tersangka Narkoba Kembali Ditangkap, Satu Residivis Kasus Pil Koplo

oleh
Enam orang tersangka dalam kasus narkoba diamankan Polresta Denpasar, Kamis, 16 Maret 2017 - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Polisi terus memburu bandar, pengedar, maupun pemakai narkoba yang berada di wilayah Denpasar. Hasilnya Kepolisian Resort Kota Denpasar kembali menangkap 6 orang penyalahguna narkoba.

Diantaranya, NR (49), SW (32), TTJ (34) seorang enginering salah satu restoran, GD (29), MS(40) dan TTJ (34), salah satu residivis dalam kasus penyalahgunaan psikotropika jenis Lexotan.

“Beberapa diantaranya mendapatkan barang dari napi di LP Kerobokan yang jadi operator bandar narkoba,” jelas Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Hadi Purnomo bersama Kasat Reserse Narkoba Kompol I Gede Ganefo, Kamis, 16 Maret 2017.

Salah seorang tersangka berinisial TTJ mengaku pernah dihukum pada tahun 2004 dalam kasus Psikotropika (lexotan) dengan vonis 2 tahun 8 bulan. Namun tidak semua hukuman dijalani dan dinyatakan bebas pada bulan Mei 2006.

Sementara, tersangka GD, menurut Hadi Purnomo, ketika diamankan berusaha mengecoh petugas dan selalu berbelit-belit.

“Tapi akhirnya mengaku ketika ditemukan satu paket sabu-sabu,” jelas Hadi Purnomo.
 
 

KORANJURI.com di Google News