3 Pelaku Curat Diamankan, Modus Cari Korban Lewat Aplikasi Mi-Chat

oleh
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bersama Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar keterangan pers terkait kasus pencurian dengan pemberatan, Senin, 8 Juni 2020 - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan di Menteng, Jakarta Pusat ini, mencari target korbannya melalui aplikasi chatting. Korban dibujuk untuk bertemu. Kemudian, saat lengah mereka merampas sepeda motor milik korbannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pelaku berjumlah 3 orang masing-masing, TH alias APHE, (36/pria) berperan sebagai eksekutor atau pemegang celurit, ZA alias Z (37/pria) berperan sebagai joki dan FS alias Ojan (DPO).

“Pelaku berkenalan dan mengajak korban bertemu untuk jalan-jalan melalui aplikasi Mi-Chat,” jelas Yusri, Senin, 8 Juni 2020.

Dijelaskan lagi, salah satu pelaku kemudian mengajak korban ke tempat sepi. Kemudian dua orang pelaku lainnya mengikuti dari belakang dengan membawa sajam.

“Awalnya Ketiga pelaku menyusun rencana terlebih dahulu untuk menentukan korban dan TKP,” tambah Yusri.

Pelaku melakukan eksekusi terhadap korban di Jalan Latuharhari, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Sebelumnya, korban tidak mengetahui saat diajak jalan-jalan itu, dua pelaku lainnya yakni, FS Alias OJAN dan ZA alias Z mengikuti dari belakang dengan membawa sebilah celurit.

Kedua pelaku yang mengikuti dari belakang kemudian memberikan sajam kepada pelaku pertama. Lantas, korban diancam dengan mengalihkan celurit di bagian leher.

“Korban sempat memegang mata celurit dan melukai jari tangannya,” kata Yusri.

Tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (Bob)

KORANJURI.com di Google News