2 Kali Mangkir Panggilan, Penyidik Polda Bali Cek Pengusaha Hartono Karjadi di Singapura

oleh
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Kasus dari pengusaha Hartono Karjadi (HK) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali terus bergulir. Pengusaha Hartono Karjadi terlibat dalam dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu.

Hartono Karjadi dijerat pasal 266 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP yang dilakukan pada 14 November 2011, di kantor Notaris I Gusti Ayu Nilawati, Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Hartono Karjadi dilaporkan oleh Desrizal Caniago sebagai kuasa hukum Tommy Winata.

Dalam kasus itu, Polda Bali mengirimkan penyidik ke Singapura untuk memastikan keberadaan Hartono Karjadi yang sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Penyidik Polda Bali berangkat ke Singapura pada 17-20 Oktober 2018. Sesuai surat perintah, tidak ada penangkapan melainkan hanya melakukan pengecekan kondisi kesehatan tersangka HK di Singapura,” jelas Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja, Rabu, 9 Januari 2019.

Hengky menjelaskan, tersangka tidak hadir memenuhi panggilan pertama penyidik pada 14 Agustus 2018. Kemudian pada panggilan kedua 28 Agustus 2018, Hartono Karjadi juga mangkir. Dua hari berselang, atau pada 30 Agustus 2018, ada surat dari Boyamin Saiman Law Firm yang menyatakan, Hartono Karjadi sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Singapura.

“Saat di Singapura, penyidik Polda Bali telah bertemu dengan HK untuk mengecek kebenaran kesehatannya dengan didampingi kepolisian Singapura,” jelas Hengky Widjaja.

Hartono Karjadi merupakan salah satu pemegang saham di PT Geria Wijaya Prestige (GWP). Sahamnya telah digadaikan kepada Bank Sindikasi. Bank Sindikasi itu terdiri dari beberapa bank diantarsanya PT Bank PDFCI, PT Bank Rama, PT Bank Dharmala, PT Bank Indovest, PT Bank Finconesia, PT Bank ANK dan PT Bank Multicor dengan total USD 17.000.000.

Dalam perjalanannya, saham-saham yang telah digadaikan itu dialihkan kembali kepada pihak lain. Jumlah saham yang dialihkan sebanyak 20 saham senilai Rp 200 juta yang dibuat di Notaris I Gusti Nilawati, SH yang beralamat di Kuta, Badung, Bali.

Pada 14 November 2011 terbit akte No. 11 yang dibuat oleh Notaris I Gusti Ayu Nilawati, SH, tentang pernyataan keputusan rapat Perseroan PT Geria Wijaya Prestige (GWP).

Pada 12 Februari 2018, Tomy Winata membeli piutang PT GWP dari Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI) Tbk berdasarkan kesepakatan harga piutang tanggal 12 Februari 2018 senilai $20 juta. Pembelian piutang itu disertai perjanjian pengalihan piutang (Cessie).

Setelah piutang dibeli, kuasa hukum Tommy Winata, Desrizal menemukan kejanggalan dalam data PT GWP yang dikeluarkan oleh Kemenkumham. Disitu terdapat nama pengurus dan pemegang saham diantaranya adalah Harianto Karjadi dan Sri Karjadi.

Desrizal Caniago sebagai kuasa hukum Tomy Winata melaporkan Hartono Karjadi ke Polda Bali tentang tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan tindak pidana pencucian uang. Laporan ke Polda Bali bernomor LP/74/II/2018/SPKT, tanggal 27 Februari 2018.(Way)