KORANJURI.COM – Kapolda Bali Irjen Pol. Petrus R. Golose merasa perlu memastikan surat rekomendasi penghentian sementara kegiatan 3 ormas yang disinyalir telah mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Dalam surat itu, ada tiga ormas yang masuk dalam rekomendasi penghentian sementara yakni, Ormas Laskar Bali, Baladika dan Pemuda Bali Bersatu.
Surat rekomendasi itu dilayangkan kepada Gubernur Bali pada bulan April 2017. Namun hingga sekarang masih belum mendapat tanggapan.
Lama tidak mendapat tanggapan, Kapolda meminta Kabidkum Polda Bali, Kombes Pol. Mochamad Khozin, untuk mengecek kembali perkembangan surat rekomendasi tersebut.
“Sudah dicek perkembangan surat rekomendasi tersebut melalui rapat koordinasi dengan Sekda Provinsi Bali, Drs. Dewa Made Indra, M.Si. di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Rabu (9/1/2019),” jelasnya.
“Sekda Provinsi Bali mengatakan bahwa surat rekomendasi dari Kapolda Bali terkait keberadaan Ormas di Bali telah diterima dan sudah dibicarakan bersama fungsi terkait. Selanjutnya surat tersebut masih dikoordinasikan dengan Bapak Gubernur Bali,” kata Kabidkum.
Perwira Melati tiga di pundak ini menjelaskan, surat rekomendasi ini sudah lama dikirimkan. Atau tepatnya, ketika terjadi kekerasan oleh beberapa Ormas di Bali. Diharapakan, Gubernur Bali memberikan Surat Peringatan (SP).
“Tetapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut dari Pemda, sehingga kemarin kita diperintahkan oleh Kapolda untuk menanyakan perkembangan surat yang kita kirim,” terangnya.
Selama ini, Kapolda Bali Irjen Pol. Petrus Reinhard Golose menyatakan ketegasannya untuk memerangi premanisme dan narkoba. Tidak itu saja, pelaku pungutan liar yang mengatasnamakan ormas tertentu oknumnya ditangkap satu per satu dan diproses secara hukum. (*)