KORANJURI.COM – Dua gadis Rusia yang nyambi jadi terapis pijat sensual diamankan dalam operasi yang digelar Imigrasi Ngurah Rai.
Kedua gadis belia itu masing-masing AT dan KM. Mereka diamankan di sebuah vila di kawasan Seminyak, dengan barang bukti yang mengarah pada profesi mereka sebagai terapis pijat plus.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan, saat dilakukan penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti sex toys, baby oil hingga paspor dan uang dolar Amerika.
“Penangkapan bermula dari patroli digital yang dilakukan petugas, di situ ditemukan bukti komunikasi mencurigakan terkait aktivitas kedua WNA perempuan itu,” kata Dudy, Selasa, 3 Desember 2024.
Petugas juga menemukan bukti lain berupa foto yang digunakan untuk menarik perhatian sebagai terapis kepada calon konsumennya.
Saat dikonfirmasi, AT dan KM mengakui kalau foto tersebut adalah miliknya. Namun, tidak mengetahui bagaimana foto tersebut digunakan untuk tawaran jasa terapis.
“Mereka berkilah hanya pernah memasangnya di Whatsapp story-nya saja,” kata Dudy.
Ia menambahkan, AT masuk ke Indonesia pada 16 Oktober 2024 dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku sampai 20 November 2024.
Sementara, KM masuk ke Indonesia pada 23 September 2024 dengan Izin Tinggal Kunjungan. Keduanya mengaku hanya berlibur di Bali.
Keduanya dideportasi pada Senin (2/12/2024) dengan tujuan Bandara Moskow, Rusia.
“Setiap pelanggaran izin tinggal dan keterlibatan dalam aktivitas ilegal, termasuk prostitusi, harus ditindak tegas,” kata Dudy. (Way)