KORANJURI.COM – Dua perempuan ini kompak melakukan pencurian di sebuah butik kebaya tempat kerja mereka. Keduanya masing-masing, Ni Komang Arina Paraswati (19) dan Ni Nyoman Tri Astiti Wahyuni (19).
Dalam laporannya di kepolisian, penucurian itu terjadi sejak bulan Desember 2016. Namun pada 2 Mei 2017 kasus itu terbongkar lantaran pelakunya diketahui melalui kamera tersembunyi yang dipasang oleh pemilik toko.
“Mereka adalah mantan karyawan Zest House of Kebaya,” jelas Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Gede Sumena, Minggu, 7 Mei 2017.
Pemilik butik awalnya curiga dengan kasus kehilangan uang yang sering terjadi di tokonya. Karena korban terlalu sering kehilangan uang di tokonya sehingga korban memasang CCTV.
Dalam rekaman itu terlihat jelas, pelaku mengambil uang dari kasir. Polisi akhirnya membekuk pelaku atas nama Ni Komang Arina Paraswati yang merupakan mantan karyawan Zest House of Kebaya cabang Jalan Letda Reta, Denpasar.
Setelah diintrogasi, tersangka mengakui mengambil uang Rp 100 ribu pada Selasa (2/05/2017). Setelah dilakukan introgasi mendalam terhadap tersangka didapatkan informasi bahwa kawan tersangka bernama Ni Nyoman Tri Astiti Wahyuni yang bekerja di TKP juga ikut terlibat.
“Ni Nyoman Tri Astiti Wahyuni menitipkan kunci toko kepada tersangka. hasil introgasi dia mengakui perbuatannya,” jelas Gede Sumena.
Akibat dari pencurian itu, korban menderita kerugian hingga belasan juta. Sementara, kedua tersangka diamankan dengan sejumlah barang bukti diantaranya, baju celana panjang dan makeup.
Yan