KORANJURI.COM – Sri Kalono,SH., ketua tim kuasa hukum Siyono, warga Klaten, Jawa Tengah yang disebut-sebut sebagai terduga teroris menuding polisi telah melalukan pelanggaran HAM berat. Penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Siyono di sebuah Masjid, menurut Sri Kalono, sarat dengan unsur teror kepada masyakarat.
“Dengan bersenjata lengkap aparat menggelandang Siyono. Saya yakin, aparat sadar dengan kemungkinan dampak trauma yang terjadi pada perempuan dan anak-anak yang pada waktu itu ada di lokasi. Itu pelanggaran berat HAM yang dilakukan aparat negara kepada masyarakat ” jelas Sri Kalono saat berada di Balaikota Surakarta, 14 Maret 2016.
Penggelandangan paksa itu, menurut Sri Kalono, ada kesengajaan dari polisi menebar ketakutan kepada masyarakat dan kliennya yang akhirnya meninggal dunia ketika dalam pemeriksaan Densus 88.
Tim kuasa hukum Siyono yang jumlahnya sepuluh orang juga mempertanyakan kepada Mabes Polri dan Propam terkait kematian kliennya ketika diperiksa Densus 88 beberapa waktu lalu. Sri Kalono mengatakan, selama ini pihaknya hanya menerima surat kematian dan surat serah terima jenasah saat Siyono sudah dinyatakan meninggal dunia.
Pihaknya sesegera mungkin akan mengadukan persoalan itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Lembaga Perlindungan Anak terkait dugaan pelanggaran HAM terhadap masyakarat dan anak-anak.
“Kita juga akan adukan ke Kapolri dan Propam karena adanya dugaan pelanggaran saat penggelandangan,” jelas Sri Kalono.
Sebelumnya, Siyono, warga Dusun Brengkungan, Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Klaten meninggal dunia setelah ditangkap Densus 88, Selasa (8/3/16) lalu. Siyono dikabarkan melakukan perlawanan dan terjadi perkelahian dengan aparat sampai akhirnya akhirnya meninggal karena kelelahan.
Jk